Harianpilar.com, Lampung Utara – Lantaran diduga telah menipu korban, FSP, oknum PNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (06/08/2021). Modus penipuan adalah menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke IPDN.
Menurut Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, kejadian itu bermula dari pertemuan antara terduga pelaku FSP dengan korban Eli Azka Sholihin (47) di rumahnya jalan kenanga Kelurahan Kelapatujuh Kotabumi Selatan pada September 2019 lalu. Kala itu, tersangka menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu dapat masuk IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar Rp250.000.000.
“Korban tidak sanggup menyiapkan uang sebesar itu,” terangnya, Minggu (08/08/2021).
Tak kehabisan akal, FSP pun merayu korban. Alhasil, uang sebesar Rp35 juta berhasil didapat pelaku dari korban. Uang itu sebagai uang muka. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka pun meminta berkas pendaftaran anak korban.
Setelah aksinya berjalan mulus, masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan hal serupa. Kali ini korbannya adalah Istikomah yang tak lain adalah teman korban. Saat itu tersangka menjanjikan korban Istikomah dapat diangkat sebagai PNS jika memberikan sejumlah uang.
“Dari korban Is, pelaku menerima uang sebesar Rp 25.000.000,” jelas dia.
Seiring berjalannya waktu, dirasakan oleh korban ada semacam keanehan. Alhasil, dibuatlah surat pernyataan bahwa FSP akan mengembalikan uang dari kedua korban jika mereka tidak diterima di awal bulan Juni 2020.
Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak memenuhinya sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret melaporkannya ke Polres Lampung Utara. Laporan korban tertuang dalam laporan Polisi dengan nomor : LP/ 218/ B/ III/ 2021/ Polda Lpg/ SPK Res LU tanggal 11 Maret 2021. “Akibat perbuatannya, terduga terancam 4 tahun kurungan,” katanya. (Iswan)









