oleh

Sekda Disarankan Jadi Pj.Kepala Daerah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengisian penjabat (Pj) kepala daerah bagi daerah yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2024 harus mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari aspek yuridis hingga aspek efektif dan efensien dalam menjalankan rode pemerintahan. Sekretaris daerah (Sekda) dinilai sebagai unsur yang paling tepat untuk mengisi Pj. Bupati/Walikota yang masa jabatannya akan habis 2022 dan menunggu perhelatan Pilkada 2024. Dan secara aturan hal itu sangat memungkinkan.

Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mulai memikirkan bagaimana pengisian Pj.Kepala Daerah bagi daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023 serta akan menghelat Pilkada pada tahun 2024. “Ya harus dipikirkan dari sekarang, sehingga regulasinya bisa disesuaikan. Pengisian Pj. Kepala Daerah harus mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek efektif dan efensiennya,” ujar Yusdianto, Rabu (28/07/2021).

Menurut Yusdianto, pengisian Pj.Kepala Daerah harus menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di daerah tersebut secara baik dan kondusif, mengingat saat ini semua tingkatan pemerintahan sedang fokus menangani covid 19.”Jangan sampai pengisian Pj.Kepala Daerah dengan pejabat dari luar daerah justru membutuhkan penyesuaian dan adaptasi yang panjang. Sebaiknya yang menjadi Pj. Kepala Daerah adalah pejabat yang memang berasal dari daerah tersebut, seperti Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga tidak membutuhkan adaptasi dan memang mengusai persoalan di daerah tersebut,” terangnya.

Yusdianto mengatakan, di Lampung terdapat 8 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir sekitar tahun 2022, sementara Pilkada baru akan digelar pada tahun 2024. Sehingga membutuhkan pengisian Pj. Kepala Daerah untuk menjalankan roda pemerintahan.”Nah pengisian itu harus mempertimbangkan semua aspek. Jangan sampai pengisian Pj.Kepala Daerah justru menimbulkan gejolak di birokrasi atau membutuhkan adaptasi yang panjang. Karena semua tingkatan harus fokus penanganan covid 19 secara baik,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Yusdianto, sebaiknya pemerintah pusat mempertimbangkan pengisian Pj.Kepala Daerah diisi oleh pejabat dari daerah itu sendiri, sehingga Pj.Kepala Daerah itu memang sudah memahami wilayah dan diterima dibirokrasi, dan yang lebih penting lagi tidak menimbulkan gejolak,”Karena itu kita sarankan Kemendagri untuk memikirkan hal itu dan menyiapkan regulasinya. Utamakan pejabat yang berasal dari daerah itu sendiri untuk mengisi Pj. Kepala Daerah. Itu lebih efektif dan efensien, serta tidak menimbulkan gejolak,” tandasnya.

Ditinjau dari regulasi, jelas Yusdianto, sangat memungkinkan Sekda diangkat menjadi Pj.Kepala Daerah. Seperti UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga mengatur tentang masalah saat terjadi kekosongan jabatan, untuk penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya dan untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

“Sekda itu pejabat tinggi pratama, jadi bisa jadi Pj.Kepala Daerah. Jika memang diperlukan, tinggal Kemendagri membuat aturan teknisnya. Saya rasa dengan kondisi pandemi covid 19 dan untuk efeketif efesiennya pengangkat Pj.Kepala Daerah, sangat tepat Sekda dijadikan Pj.Kepala Daerah,” pungkasnya.(Maryadi)