Harianpilar.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus. Namun, terjadi pelonggaran untuk beberapa jenis aktivitas ekonomi.
PPKM level 4 diperpanjang dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.
“Saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya secara virtual, Minggu (25/07/2021).
Hanya saja Jokowi mengatakan akan dilakukan relaksasi atau pelonggaran aturan. Terutama terkait aktivitas warga.
“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan kembali meminta pengertian masyarakat karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM yang dilakukan selama 23 hari terakhir,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut selama 24 hari PPKM Darurat dan PPKM Level 4, perkembangan pandemi Covid-19 telah membaik namun belum terlalu signifikan.
“Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi covid-19, laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” ungkap Jokowi.
Meski begitu, dia tetap meminta masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang sepekan ke depan.
“Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ucapnya.
Jokowi menyebut beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi.
Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit,” tegasnya.
Jokowi menyebut hal-hal teknis di lapangan akan dijelaskan oleh para menteri dan kepala daerah dalam peraturan masing-masing.(Maryadi)