oleh

Balam Mulai PPKM Darurat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kota Bandarlampung mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Senin (12/07/2021) hari ini. Seluruh lapisan masyarakat diminta mengikuti semua aturan agar PPKM Darurat ini mampu menekan penyebaran corona virus disease (covid) 19.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan, mulai Senin 12 Juli 2021 Kota Bandarlampung mulai memberlakukan PPKM Darurat. Permberlakuan perbatasan kegiatan masyarakat itu merupakan intruksi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terdapat 13 aturan yang harus dilakukan di Kota Bandarlampung.” Atas nama pemerintah Kota Bandarlampung dan satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, bunda mohon maaf apabila dalam pelaksanaan PPKM darurat ada yang terganggu dan bunda meminta kerjasama seluruh pihak agar PPKM darurat bisa berjalan maksimal. Kita percaya virus ini datang dari Allah dan pada akhirnya akan hilang atas izin dan kehedak Allah SWT, mari membaca dan mendegarkan ayat suci Al-Quran serta memperbanyak sholawat,” ujar Bunda Eva, sapaan Eva Dwiana, baru-baru ini.

Eva Diwana berharap masyarakat tidak kendor dengan terus mematuhi protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun.”Disituasi seperti ini bunda mengajak kepada kita semua untuk selalu ikhtiar pertama menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga, konsumsi makanan sehat dan istirahat yang cukup, menjaga imunitas tubuh, memperkuat dan memperketat disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memperluas kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di 15 wilayah Indonesia, termasuk di Kota Bandar Lampung.

Selama PPKM Darurat perkantoran diwajibkan melakukan sistem kerja dari rumah 100 persen. Namun, perkantoran yang masuk dalam sektor esensial, dan kritikal dibolehkan bekerja dari kantor dengan kebijakan 25 persen pegawai.

Lalu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan perdagangan dan restoran hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan catatan tidak boleh makan di tempat. Akses ke restoran cuma boleh diisi 50 persen kapasitas.

Apotek tetap bisa buka selama 24 jam. Kemudian, kegiatan konstruksi tetap dijalankan. Kegiatan publik seluruhnya ditutup sementara. Termasuk untuk kegiatan sosial, seni budaya, dan seminar apapun.(Tim/Maryadi)