oleh

Polemik Pajak dan Tapping Box KPK Diminta ‘Turun Tangan’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Polemik masalah pajak dan penggunaan tapping box di Bandarlampung terus menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan penggunaan tapping box diminta turun tangan ikut menertibkan pengusaha yang tidak maksimal atau tidak mau menggunakan tapping box dan mengusut masalah pajak tersebut.

Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Benny HN Mansyur, mengatakan, pihaknya sangat setuju jika KPK turun tangan mengusut permasalahan pajak di Kota Bandarlampung. “Ini sangat diperlukan (KPK turun tangan). Agar kita semua tahu mana-mana saja yang menunggak pajak,” ujarnya, baru-baru ini.

Benny juga meminta kepada pengusaha termasuk pihak bakso Sony mematuhi aturan yang ada dengan memasang tapping box. “Karena inilah yang bisa menghitung jumlah pajak dengan benar,” ucapnya.

Terlebih lagi, menurutnya, pihak pengusaha seperti Bakso Sony juga tidak dirugikan dengan adanya pemasangan tapping box. “Karena masyarakat yang makan yang bayar pajak dan tidak mengganggu penghasilan pengusaha,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Bandarlampung lainnya, Agus Djumadi, mengatakan, KPK belum diperlukan untuk mengusut perpajakan di Kota Tapis Berseri. “Hanya perlu mediasi dan komunikasi yang intens terhadap hal demikian, insya Allah semua akan terselesaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, Pemkot Bandarlampung punya kewajiban melindungi dan mendorong semua sektor usaha masyarakat.”Dan dalam hal ini bakso sony mempunyai kewajiban membayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi pembangunan untuk Kota Bandarlampung tercinta,” ungkapnya.

Disampaikannya, Tapping box yang dipasang di beberapa titik restoran adalah salah satu upaya dari pemerintah untuk mempermudah bagi para objek pajak khususnya untuk menunaikan kewajibannya sekaligus dengan Tapping Box peluang kebocoran pajak bisa diperkecil.”Sistem tapping box tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran, tetapi juga dapat menguntungkan pelaku usaha,” jelasnya.

Bagi pelaku usaha restoran, keberadaan alat tapping box menunjukkan kepatuhan pajak dan akan meningkatkan kredibilitas usaha. “Alat tapping box juga memudahkan pelaku usaha menyetorkan pajak restoran yang dipungut dari kantong konsumen,” paparnya.

Menurutnya, polemik bakso Sony ini adalah salah satu kasus yang menjadi pembelajaran dalam hal kewajiban objek pajak yang harus mematuhi terhadap aturan-aturan yang disepakati dari awal tentang sistim pajak.”Menurut saya bukan adanya penolakan terhadap keberadaan tapping box oleh bakso sony, tapi mungkin ada hal-hal yang menghambat komunikasi khususnya dalam hal ini pemkot sehingga terjadi polemik saat ini, mengingat bakso sony yang telah melegenda di Kota Bandarlampung. Dan masalah kepindahan lokasi usaha diluar Kota Bandarlampung, saya fikir dimanapun lokasi usaha yang berizin pasti tetap akan dikenakan pajak,” pungkasnya. (Ramona)