Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan ketetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang menyidangkan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, dengan mengirimkan surat panggilan ke Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee dan empat orang saksi lainnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa KPK sudah melaksanakan penetapkan hakim untuk menghadirkan saksi-saksi Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim alias Nunik, Slamet Anwar, dan Purwati Lee. “Surat panggilan surat dikirim ke para saksi itu,” ujar Ali Fikri pada Harian Pilar, Senin (24/05/2021).
Menurutnya, KPK berharap semua saksi itu hadir memenuhi panggilan itu serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.”KPK berhara[ semua saksi yang dipanggil itu hadir. Dan menyampaikan keterangan fakta sesuai yang mereka lihat, dengar dan alami sendiri,” tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang menyidangkan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa diapresiasi karena mengeluarkan surat penetapan berisi perintah menghadirkan Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee sebagai salah satu saksi. Selain Purwati Lee, majelis hakim juga meminta Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, dan Slamet Anwar untuk dijadikan saksi juga.
Dalam surat penetapan yang dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin Efiyanto D beserta Siti Insirah; Agustina; Medi Syahrial; dan Edi Purbanus itu disebutkan beberapa point. Yakni menimbang bahwa pada persidangan perkara tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa telah beberapa kali secara lisan memohon untuk menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dikonfrontir dan menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya di dalam perkara ini.
Menimbang bahwa permintaan penasihat hukum tersebut untuk menjernihkan dan memperjelas perkara ini. Menimbang bahwa untuk majelis hal tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing saksi untuk kepastian hukum mengenai perkara tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengeluarkan penetapan mengingat pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP juncto Pasal 165 ayat 4 KUHAP dan Pasal 182 ayat 2 KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Kemudian Menetapkan : menentukan pada sidang berikutnya perkara terdakwa Mustafa pada tanggal 27 Mei 2021 pukul 09.00 WIB, memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan saksi-saksi: Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim alias Nunik, Slamet Anwar, dan Purwati Lee.(RR Harahap/Maryadi)