Harianpilar.com, Bandarlampung – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang menyidangkan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa diapresiasi karena mengeluarkan surat penetapan berisi perintah menghadirkan Vice President PT. Sugar Group Company (SGC) Purwati Lee alias Nyonya Lee sebagai salah satu saksi. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diragukan dapat menjalankan perintah majelis hakim itu.
Selain Purwati Lee, majelis hakim juga meminta Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, dan Slamet Anwar untuk dijadikan saksi juga.
Dalam surat penetapan yang dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin Efiyanto D beserta Siti Insirah; Agustina; Medi Syahrial; dan Edi Purbanus itu disebutkan beberapa point. Yakni menimbang bahwa pada persidangan perkara tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa telah beberapa kali secara lisan memohon untuk menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dikonfrontir dan menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya di dalam perkara ini.
Menimbang bahwa permintaan penasihat hukum tersebut untuk menjernihkan dan memperjelas perkara ini. Menimbang bahwa untuk majelis hal tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing saksi untuk kepastian hukum mengenai perkara tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengeluarkan penetapan mengingat pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP juncto Pasal 165 ayat 4 KUHAP dan Pasal 182 ayat 2 KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Kemudian Menetapkan : menentukan pada sidang berikutnya perkara terdakwa Mustafa pada tanggal 27 Mei 2021 pukul 09.00 WIB, memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan saksi-saksi: Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim alias Nunik, Slamet Anwar, dan Purwati Lee.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan, kebijakan manjelis hakim Tipikor yang menetapkan untuk menghadirkan bos SGC Purwati Lee dan empat orang lainnya untuk menjadi saksi patut diapresiasi. Sebab hal itu sejalan dengan harapan publik dan untuk keadilan dalam penegakan hukum. “Kita apresiasi manjelis hakim yang sudah bertindak tegas dan jelas. Artinya hakim menggunakan hati nurani melihat dinamika persidangan. Sehingga berani memerintahkan JPU KPK memanggil semua pihak yang dianggap perlu dimintai kesaksiannya seperti Nunik dan Purwati Lee,” ujar Yusdianto pada Surat Kabar Harian Pilar, Minggu (23/05/2021).
Namun, lanjutnya, yang meragukan apakah JPU KPK mampu menjalankan perintah hakim itu dengan menghadirkan semua orang yang disebutkan itu, terutama Purwati Lee.”Hakim sudah jelas perintahnya. Tinggal JPU KPK berani tidak menghadirkan semua lima saksi itu, terutama Purwati Lee. Kalau sampai JPU KPK gagal menghadirkannya maka ini menjadi catatan buruk di mata publik,” ungkapnya.
Yusdianto menilai, keterangan Purwati Lee sangat diperlukan dalam persidangan karena banyak keterangan yang menyebut namanya. Selain itu juga diperlukan agar hakim mampu mengambil pertimbangan komprehensif sebelum membuat keputusan. “Jadi sangat urgen penghadiran Purwati Lee ke sidang itu. Kita sangat berharap JPU KPK mampu menghadirkan lima saksi yang ditetapkan majelis hakim itu, terutama Purwati Lee,” pungkasnya.(Tim/Maryadi )