oleh

Pidanakan ‘Penilap’ Anggaran RSUDAM

Harianpilar.com, Bandarlampung – Oknum yang diduga menilap miliaran anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) dinilai tidak cukup hanya disanksi mengembalikan kerugian daerah saja. Tapi juga harus ada sanksi tambahan, mulai dari sanksi kepegawaian hingga sanksi hukum pidana. Sebab pengembalian kerugian Negara tidak menghapus pidananya.

Salah satu orang yang menggunakan anggaran BLUD RSUDAM tanpa bisa dipertanggungjawabkan adalah Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUDAM Fiyanti Mala.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, berharap oknum yang bersangkutan juga diberi sanksi lainnya, baik administrasi kepegawaian ataupun sanksi hukum. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI Senin 03 mei 2021). (Ramona/Maryadi)