oleh

LKPJ Bermasalah, RDP Kembali Ditunda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2020 DPRD Provinsi Lampung kembali menskorsing atau menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan dilanjutkan pada Sabtu (1/5). Hal itu lantaran buku besar LKPJ 2020 yang diterima DPRD Lampung terkesan asal-asalan atau amburadul.

Hal itu terungkap dalam RDP Pansus LKPJ Tahun 2020 dengan Sekdaprov dan seluruh OPD di Pemprov Lampung yang berlangsung di ruang rapat besar Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/04/2021).

Dalam RDP tersebut terungkap dari puluhan satker (satuan kerja) yang ada di pemprov, buku besar LKPJ 2020 itu hanya memuat pembahasan anggaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Itupun masih asal lampir.”Saya baru kali ini lihat Buku LKPJ yang seperti ini, lebih baik kita tunda lagi saja setelah LKPJ lengkap tiap OPD,” ujar Ketut Erawan, anggota Pansus LKPJ 2020 Fraksi PDIP.

Sekretaris Pansus LKPJ 2020, Mirzalie juga menyetujui jika RDP yang kedua kalinya ini kembali ditunda. Sebelum pemprov melengkapi LKPJ masing-masing OPD.”Apa yang mau kita bahas, kalau pada buku ini saja tidak ada uraian pembahasan anggaran,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra.

Tidak adanya pembahasan tiap-tiap OPD pada buku LKPJ 2020 ini, sebelumnya menimbulkan beragam pendapat dari anggota pansus. Misalnya dari Okta Rijaya, Ihwan Fadil, Midi Ismanto dan I Made Bagiase. Namun, mayoritas anggota pansus meminta agar RDP LKPJ 2020 ini ditunda sebelum data yang disajikan lengkap.

Sekdaprov Lampung yang ikut hadir dan selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Fahrizal Darminto, membenarkan bahwa pihaknya yang bersalah pada penyusunan LKPJ 2020 ini. Sehingga dia meminta maaf dan waktu tiga hari untuk memperbaiki LKPJ 2020 ini.”Buku besar ini memang tidak lengkap yang dijilid hanya BPKAD. Tapi ini kami akui sebagai kekurangan suatu dari penyusunan laporan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, kemarin Senin (26/4), RDP Pansus LKPJ 2020 ditunda karena tidak dihadiri oleh TAPD. Sehingga, OPD yang hadir tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan jika ada pertanyaan yang penting dari anggota pansus. Misalnya, pendapatan 2020 senilai Rp 7,2 T tapi uraian pembahasan pada buku LKPJ 2020 hanya Rp 82 Miliar. (Ramona/Maryadi)