Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor). Salah satu dengan melakukan penerangan hukum untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, mengatakan, acara ini digelar di Aula SMP Negeri 16 Bandar Lampung (19/04/2021), dengan diikutsertakan para Kepala Sekolah SD dan SMP yang ada di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung, yang dititikberatkan penjelasan pada persoalan seringnya ada biaya-biaya lain yang dimintakan kepada orang tua murid yang dikategorikan sebagai modus operandi dari tindak pidana pungli.
“Modus operandi pungutan liar atau pungli biasa terjadi pada lingkup pelayanan sekolah SD dan SMP di wilayah kota Bandar Lampung, potensi pungli juga ada pada biaya LKS atau lembar kerja siswa atau modul pengayaan, biaya buku sekolah, biaya les dan tambahan pelajaran,” ujarnya.
Kemudian juga pada biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan, maupun keamanan, pungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, dan biaya study tour.
Effi Harnidah selaku Jaksa pemberi materi menambahkan, pada acara ini juga dijelaskan terkait Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah apusat ataupun Pemerintah Daerah saja, melainkan pula dibutuhkan peran serta masyarakat dalam peningkatan dan menciptakan inovasi pada pelayanan dunia pendidikan.
Selain itu para Kepala Sekolah yang hadir dalam Penerangan Hukum ini turut dijelaskan terkait dengan Komite Sekolah, yang dipaparkan bahwa Komite Sekolah tidak hanya memiliki tugas dalam penggalangan dana saja tetapi mempunyai tanggung jawab lain yaitu untuk membuat Rencana Anggaran Kegiatan Belanja Sekolah (RAPBS), RKAS serta Pengawasan.
Sementara terkait sumbangan sukarela yang selama ini juga turut marak terjadi di lingkungan sekolah, ditegaskan juga bahwa hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar, dengan ketentuan apabila sumbangan tersebut dilakukan dengan surat pernyataan yang mengikat para wali murid, yang seharusnya sumbangan bisa berbentuk apa saja dengan bersifat tidak memaksa, terbuka dan transparansi.(Rls/Maryadi)









