Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didesak meninjau ulang dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Tri Patria Bahuga (TPB) di Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Hal itu diperlukan agar tidak muncul presepsi negatif, mengingat ada indikasi IUP itu melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lamsel.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Surat Kabar Harian Pilar, IUP itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM/PTSP) Provinsi Lampung Nomor : 540/1654/KEP/V.16/2020, tentang persetujuan izin usaha tambang operasi produksi batu andesit kepada PT. Tri Patria Bahuga.
IUP ini ditandatangani oleh Kepala (DPM/PTSP) Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan.MM pada 13 Februari 2020. Lokasi Penambangan disebutkan berada di Pekon/Desa/Kelurahan: Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kota/Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan Kode Wilayah 21 1801 5 12 2019 016. IUP memiliki Luas Wilayah (WIUP) 35 Ha, dengan jangka waktu berlakunya IUP Operasi Produksi 5 (Lima) tahun sejak tanggal 12 Februari 2020.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan, IUP PT.TPB yang belakangan menjadi sorotan publik harus menjadi perhatian serius Pemprov dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sebab, jika tidak ada tindakan tegas maka akan muncul presepsi negatif di publik mengingat ada indikasi IUP itu tidak sesuai RTRW Lamsel.
“IUP itu terbit sudah di zaman kepemimpinan Gubernur Arinal, karena terbit awal ahun 2020. Sementara, Perda Kabupaten Lampung Selatan No.15 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Selatan itu tahun 2012, artinya lebih dulu ada Perda RTRW dari pada IUP itu. Harusnya penerbitan IUP itu tidak menyalahi RTRW,” ujar Yusdianto, Minggu (11/04/2021).
Menurut Yusdianto, Gubernur Lampung harus meninjau kembali IUP itu dan bila memang menyalahi RTRW Lamsel maka harus dicabut.”Gubernur harus meminjau ulang IUP itu, kalau menyalahi RTRW maka Gubernur melalui instansi terkait harus mencabutnya,” tandas Yusdianto.
Yusdianto mengatakan, publik akan mendukung berbagai bentuk investasi di Lampung, namun tetap harus mengikuti aturan yang ada.”Harusnya sebelum menerbitkan IUP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM/PTSP) benar-benar memperhatikan RTRW. Sehingga tidak terjadi polemik seperti ini. Tapi ini belum terlambat, karena IUP itu baru izin awal. Jadi harus ditinjau ulang, sebelum menerbitkan izin-izin lanjutannya,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Kepala (DPM/PTSP) Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan.MM, saat dikonfirmasi masalah ini tidak memberi penjelasan. Saat wartawan mengajukan beberapa pertanyaan terkait IUP itu melalui pesan WhatsApp, Qodratul hanya menjawab “Waalaikum salam…Mks”.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM/PTSP) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Tanjung Tua Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Namun IUP itu dinilai melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Direktur LBH Lampung Raya Bandarlampung, Alian Setiadi, S.H, mengatakan, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di wilayah Tanjung Tua Kecamatan Bakauheni harus dicabut. Sebab seperti diketahui oleh publik, bahwa Kawasan Bakauheni dan sekitarnya akan dijadikan Kawasan pariwisata terintegrasi.
Hal ini ditandai dengan adanya memori of understanding (MoU) antara Pemerintah Propinsi Lampung dengan PT. ASDP Indonesia (Persero), PT. Indonesian Tourism Development Corporation (PT. ITDC), dan PT. Hutama Karya pada oktober 2019 yang lalu.
“Namun faktanya, disekitar Kawasan tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM/PTSP) Provinsi Lampung telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada bulan januari 2020 yang lalu. Tentunya hal ini sangat kontraproduktif dengan kebijakan gubernur,” ujar Alian, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (06/04/2021).
Selain itu, menurut Alian, berdasarkan Perda Kabupaten Lampung Selatan No.15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Selatan, Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa Kecamatan Bakauheni dengan wilayah pelayanan meliputi Kota Cilegon, Kab. Lampung Timur dan Kota Bandarlampung berfungsi sebagai Pusat Koleksi distribusi, dan Pariwisata. Dengan terbitnya IUP oleh Dinas Penanaman Modal/PTSP Propinsi Lampung, LBH Lampung Raya menilai adanya pelanggaran yang nyata terhadap RTRW Kabupaten Lampung Selatan oleh Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Saat ini kami sedang melakukan investigasi sehubungan dengan terbitnya IUP dimaksud. Pada tahap awal, kami akan membangun koalisi Bersama organisasi lingkungan hidup untuk menilai apakah ada potensi pelanggaran hukum dan proyeksi kerusakan lingkungan di wilayah Tanjung Tua sebagai lokus Izin Usaha Pertambangan yang telah diterbitkan,” ungkapnya.
LBH Lampung Raya, menurut Alian, juga akan menkaji apakah kewajiban-kewajiban penerima izin telah dilakukan.”Saat ini kami sedang mencari informasi apakah Rencana Kerja dan Biaya dari penerima izin sudah disampaikan kepada Gubernur Lampung, karena menurut pemahaman kami, paling lambat 60 hari sejak terbitnya IUP, penerima izin wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Biaya kepada Gubernur.”
Pada waktu dekat, LBH Lampung Raya Bersama koalisi, akan melakukan audensi kepada Gubernur Lampung agar IUP tersebut dapat dibatalkan. “Kami melihat banyak sekali pelanggaran atas terbitnya IUP tersebut, terutama pelanggaran terhadap RTRW Kabupaten Lampung selatan dan Komitmen gubernur lampung untuk menjadikan Bakauheni sebagai Kawasan pariwisata terintegrasi,” pungkasnya.(Tim/Ramona/Maryadi)









