Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung Ahmad Bastian menjadi saksi dalam sidang kasus fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (31/03/2021). Dalam sidang ini Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai peran Ahmad Bastian dalam pusaran fee proyek itu.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan KPK usai perkara mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan berkekuatan hukum tetap. Ahmad Bastian dengan sendiri sudah 2 kali menjadi saksi untuk kasus serupa. Sebelumnya, Ahmad Bastian menjadi saksi untuk Zainudin Hasan, ketika menjadi terdakwa.
Kini dia menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni, keduanya merupakan mantan Kadis PU-PR Lamsel. JPU dari KPK Taufiq Ibnugroho mengurai dan mengonfirmasi berbagai hal terhadap Ahmad Bastian.
Berdasar apa yang muncul di ruang sidang, diketahui bahwa Ahmad Bastian menjadi orang yang disuruh-suruh Zainudin Hasan. Misalnya disuruh untuk mengerjakan proyek rehab atau pembangunan rumah Zainudin Hasan, pembangunan masjid milik Zainudin Hasan.
Kemudian ia turut menjadi pelaksana atas paket proyek senilai Rp 70 miliar. Tapi, Ahmad Bastian menyebut paket Rp 70 miliar itu dikelola oleh Bobby Zulhaidir. Namun oleh Taufiq Ibnugroho disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut belakangan melibatkan PT.Krakatau Karya Indonesia, dimana perusahaan itu adalah milik Zainudin Hasan.
Setelahnya lagi, Ahmad Bastian mengaku pernah memberikan Rp 500 juta kepada Agus Bhakti Nugroho di Jalan Kartini, Bank BNI. Bastian mengaku itu adalah uang yang mau dipinjam oleh Agus. Padahal, berdasar BAP miliknya yang dibacakan Taufiq, uang itu dimaksudkan Bastian agar ia mendapat paket pekerjaan senilai Rp 9 miliar.
Mengetahui BAP miliknya dibacakan, Bastian tidak dapat mengelak lagi. Kemudian, Taufiq sempat mengulas ihwal perilaku-perilaku Bastian, yang menurut Agus bahwa Bastian dulunya adalah tukang pungut fee proyek atas perintah Zainudin Hasan.
Namun pada tahun tersebut tepatnya 2016, menurut Agus foto Bastian beredar luas khususnya ketika Bastian mengambil uang fee proyek dari rekanan.
Bastian mengaku tidak tahu hal itu dan menyangkalnya. Yang Bastian ketahui adalah, nomor Whats App miliknya diblokir oleh Zainudin.
Terkait masalah fee proyek ini, wartawan Harian Pilar pernah mengonfirmasi Ahmad Bastian melalui pesan WhatsApp miliknya, namun WhatsApp wartawan koran ini justru diblokir oleh yang bersangkuta.(R. Hutabarat/Maryadi)









