oleh

DPRD : Sumbangan Sekolah Sesuai Aturan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penarikan sumbangan oleh sejumlah sekolah dinilai sudah sesuai aturan yang diterbitkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni peraturan gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengatakan, penarikan sumbangan oleh sekolah sudah sesuai aturan yang berlaku. Sekolah menarik sumbangan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.”Jadi disini perlu diluruskan yang dilakukan pihak sekolah adalah melakukan penarikan sumbangan bukan pungutan. Dan itu dibolehkan, aturannya jelas, Pergub,” ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/03/2021).

Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, pihak sekolah sebelum melakukan penarikan sumbangan pasti berdasarkan kesepakan bersama antara pihak sekolah dan wali murid. “Jadi kalau yang namanya sumbangan itu pasti sudah ada kesepakatan bersama dan tanpa paksaan. Tapi kalau pungutan itu penarikan dana secara paksa. Jadi ini tidak ada persoalan,” kata dia.

Terlebih lagi, kata dia, pihak sekolah melakukan penarikan sumbangan kepada wali murid itu untuk operasional sekolah itu sendiri.”Jadi memang tiap sekolah pasti dapat jatah dana BOSda dan BOSnas. Tapi nilainya berbeda-beda, tergantung jumlah siswa-siswanya. Dan kebutuhan sekolah itu tidak sedikit, makanya mereka menarik sumbangan,” ungkapnya.

Deni juga memastikan, penarikan sumbangan itu juga dilakukan kepada wali murid yang memang mampu dari segi ekonominya.”Jadi yang tidak mampu tidak ditarik sumbangan. Dan kalau ada wali murid yang tidak mampu tapi masih ditarik sumbangan, tolong laporkakn ke saya, nanti saya coba bantu ngomong ke pihak sekolahnya,” tukasnya.

Seperti diketahui, masalah klasik terjadi lagi, pihak sekolah melalui komite sekolah menarik pungutan kepada wali murid, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan, sumbangan dari orang tua siswa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung telah membuka Posko Pengaduan agar masyarakat yang keberatan dapat mengadukan dan melaporkan bila terjadi penarikan pungutan dan sumbangan dari sekolah atau komite sekolah yang akan berakhir Selasa (23/03/2021).

“Posko Pengaduan dibuka sejak 9 sampai 23 Maret 2021,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman dalam keterangannya yang diterima, Jumat (19/03/2021).

Dia mengatakan, pengaduan dan pelaporan atas kejadian penarikan sumbangan atau pungutan apa pun dari sekolah dan atau komite sekolah dapat disampaikan langsung ke kantor perwakilan di Jl Way Semangka Pahoman, Bandar Lampung atau melalui telepon dan email.

Kepada masyarakat atau orang tua murid yang merasa keberatan atau kurang mampu secara ekonomi, dia berharap, tidak perlu takut dan khawatir atas pelaporan dan pengaduan kepada Ombudsman.

Menurut dia, pengaduan dari masyarakat sangat penting untuk memperbaiki pelayanan publik di bidang pendidikan.
Berdasarkan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung telah diterapkan. Klausal dalam pergub itu membolehkan sekolah atau komite sekolah menerima bantuan dari orang tua siswa. (Ramona/Maryadi)