oleh

Tolak KLB Demokrat Lampung ‘Geruduk’ Kemenkumham

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Selasa (09/03/2021). Mereka mendesak Kemenkumham tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Sumatera Utara.

Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Julian Manaf mengatakan, kedatangan rombongan kader pemilik suara sah di Demokrat adalah menyampaikan penolakan terhadap KLB, dan berharap agar Kemenkumham tidak mengesahkannya. Ditegaskannya, AD/ART Demokrat yang sah adalah hasil kongres 2020, bukan tahun 2005 yang tidak berlaku lagi, seperti yang disampaikan oleh perwakilan KLB Demokrat.

“Hasil KLB di Deli Serdang tidak layak terima apalagi mau disahkan, diharapkan agar Kemenkumham dapat menyampaikan aspirasi Demokrat Lampung,” katanya dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenkumham.

Wakil ketua DPD Demokrat Lampung, Nerozely Agung Putra berharap Kemkumham Lampung tidak merespon jika ada orang yang mengaku kader Demokrat untuk melaporkan keberadaan hasil KLB di Deli Serdang tersebut.”Jika ada yang mengaku sebagai sebagai pengurus di tingkat DPD dan DPC, mohon untuk tidak direspon, dan disahkan. Kami menolak keras hasil KLB tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Danan Purnomo mengatakan, pada prinsipnya membuka selalu aspirasi yang disampaikan, dan secara langsung akan melaporkan ke pusat Kemenkumham Lampung.”Kami akan ke Jakarta Langsung menyampaikan hal ini, karena ini menjadi ranah pemerintah pusat Kemenkumham,seperti UU yang berlaku dan AD Art yang disahkan,” ujarnya.

Kemudian, Koordinator Bakomstra Demokrat Lampung Deni Ribowo mengatakan pihaknya menyerahkan beberapa berkas pernyataan yang membuktikan kepengurusan yang sah.”Surat pernyataan kesetiaan pemelik suara, setia kepada AHY dan pengurus DPP hasil kongres, Ad/Art yang disahkan tahun 2020,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)