oleh

PK Yusuf Kohar Ditolak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh calon Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar. Dalam website resmi MA RI, PK yang diajukan Yusuf Kohar dengan Nomor Perkara: 2 PK/PAP/2021, dinyatakan NO atau “Niet Ontvaarkelijk Verklaard” yang artinya permohonan tidak diterima.

Diketahui, Yusuf Kohar melalui kuasa hukumnya Yopi Hendro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA yang menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Menanggapi hal tersebut, Yusuf Kohar melalui kuasa hukumnya, Ahmada Handoko mengaku menghormati atas putusan tersebut. Kendati demikian, dirinya masih menunggu salinan putusan tersebut.”Ya kita sudah mendapat informasi kalau PK kita ditolak oleh MA yang diumumkan lewat websitenya. Tapi kita belum menerima salinan putusannya. Atas putusan itu, kita menghormatinya,” ujarnya, Selasa (02/03/2021).

Disinggung apakah akan ada upaya hukum lainnya, Ketua Bidang Advokasi DPD Partai Demokrat Lampung ini mengaku akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan timnya.”Kita diskusikan dulu untuk upaya hukum lain. Sembari kita menunggu salinan putusan lengkapnya,” tukasnya.

Terpisah, kuasa hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengaku bersyukur atas ditolaknya pengajuan PK Yutuber oleh MA. “Bersyukur, karena Permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima (n.o),” Ucapnya.

Prinsipnya, kata dia, sejak awal tim advokasi Eva-Deddy berkeyakinan bahwa PK mereka tidak akan diterima karena dalam rezim UU Pilkada tidak ada upaya hukum yg bernama “peninjauan kembali”.

Menurut M Yunus, Yusuf Kohar memaksakan diri mengajukan PK padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada PK.”Dia selesai di Putusan MA sesuai pasal 137A ayat 9 UU 10/2016,” ujar dia.

Namun M Yunus mengaku belum melihat Putusan MA tersebut. Putusan diketahui saat dicek di situs Kepaniteraan MA.”Dan memang sudah diputus walaupun tanggal putusannya tidak tertera di situ. Intinya PK mereka tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak diperiksa pokok perkaranya. Seharusnya sejak putusan MA kemarin, case closed, kasus sudah ditutup. Tapi biarlah hak warga negara mengajukan upaya hukum luar biasa,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)