oleh

Komisi II DPR RI Soroti Aplikasi Sirekap KPU

Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Hanan A Rozak menyoroti penggunaan aplikasi Sirekap milik KPU pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Politisi Partai Golkar ini menilai masyarakat tidak merasakan manfaat Sirekap sebagai alat penghitung suara cepat dalam Pilkada serentak 2020.

“Sirekap jelas tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, nggak tau kalau untuk KPU,” ujarnya Hanan yang turut hadir bersama Ketua Komisi II DPR RI untuk melaksanakan kunjungan kerja evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Rabu (03/02/2021).

Mantan Bupati Tulangbawang ini juga mengatakan penggunaan sirekap terkesan dipaksakan.

“Mengapa kemarin dipaksakan untuk ambil langkah itu. Karena tidak sedikit anggaran Pilkada, Rp4 triliun dari pemerintah pusat yang keluar, kedepannya harus ada perbaikan sistem,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan bahwa penggunaan sirekap memang sedikit terkendala dalam penerapannya.

“Sirekap targetnya menjadi informasi publik yang bisa lebih cepat tapi karena ada beberapa kendala, kami menyelesaikannya berbarengan dengan rekap manual kabupaten/kota,” kata dia.

Kedepan, lanjut Erwan, pihaknya telah memikirkan beberapa solusi untuk beberapa kendala yang ada. Seperti melakukan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU masing-masing kabupaten/kota setiap bulannya.

“Meski tidak ada pemilihan umum, setiap bulannya harus ada pleno pemutakhiran data pemilih by name by address, tapi kendalanya selalu ada di dinas dukcapil. Disini saya mohon agar Komisi II dapat menjembatani ke Mendagri agar kamimemiliki akses catatan kependudukan yang update,” kata dia. (Ramona)