Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi II DPR RI mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dengan melibatakan para penyelenggara pemilu se-Provinsi Lampung, mulai dari KPU hingga Bawaslu di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Rabu (03/02/2021).
Setidaknya ada 13 pertanyaan yang dilontarkan oleh Komisi II DPR RI yakni permasalahan pilkada tahun 2020 di Provinsi Lampung, pemanfaatan aplikasi sirekap, pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan prokes.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk mendengarkan argumen para penyelanggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu di 8 kabupaten dan kota yang menggelar pilkada langsung. Dalam kunjungan kerja itu Komisi II DPR RI menyoroti kinerja Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang TSM (Terstruktur, Sistematif, dan Masif) pada Pilkada Bandar Lampung bulan Januari 2021 lalu.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Muzani, menambahkan, kewenangan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi para pasangan calon di luar peraturan undang-undang.”Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu dimana tupoksinya sebagai pengawasan dan KPU sebagai pelaksana pemilu. Tapi keputusan yang di ambil dari Bawaslu adalah keputusan secara sepihak. Sebab masyarakat sudah memilih pemimpinnya dan Bawaslu dengan mudahnya untuk mendiskualifikasi,” tegasnya.
Menurut Ahmad Muzani, jangan sampai atas nama demokrasi suara rakyat dikhianati.”DPR RI akan mengevaluasi kedepannya dengan lebih baik lagi terkait kewenangan penyelenggara pilkada, pemilu dan pilpres mendatang,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, bahwa keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, salah satunya dikarenakan pada sidang TSM pelapor memberikan 32 saksi fakta.”Sementara untuk terlapor tidak memberikan saksi fakta yang bisa membantah apa yang diucapkan oleh 32 saksi itu,” kata Fatikhatul Khoiriyah.
Dalam kesempatan ini, hadir sekitar 15 Anggota Komisi II. Diantaranya, dari Dapil Lampung, yakni Hanan A Rozak, Zulkifli Anwar, Ahmad Muzani, dan Endro S. Yahman.
Kemudian, hadir dari penyelenggara pemilu diantaranya Ketua Bawaslu RI Abhan, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Ketua dan anggota KPU-Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua dan anggota 8 KPU-Bawaslu kabupaten/kota di Lampung yang menggelar Pilkada.(Ramona/Maryadi)









