oleh

Pendirian BUMD. Antara Kebutuhan atau Kepentingan

Oleh: Yusdiyanto
Dosen FH Universitas Lampung

Rencana pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara lain untuk sektor pertanian, pariwisata, infrastruktur, transportasi dan energi harus ditelaah secara mendalam. Ada beberapa catatan terkait hal tersebut. Pertama, pembentukan BUMD harus berlandaskan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan PP 54 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah, agar BUMD yang dibentuk menuju pada Tata Kelola Perusahaan Yang Baik berupa sistem pengelolaan yang mengarah dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan dan terpenting memberikan devident kepada PAD bahkan sebaliknya membebani APBD.

Sebelum pembentukan lima BUMD tersebut, sudah sepantasnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengkoreksi keberadaan BUMD yang ada, beberapa BUMD kecuali Bank Lampung tidak menghasilkan devident, yang ada membebani APBD terlebih BUMD Lampung Jasa Utama yang diduga ladang tempat korupsi yang kini tengah disidik oleh Kejati Lampung, belum lagi jajaran pimpinan hasil Pilihan yang kemarin, belum bekerja sudah menunjukan kenakalannya merekrut asisten pribadi.

Dari pencermatan ada beberapa masalah yang dihadapi oleh BUMD, yaitu :  alasan modal, regulasi BUMD, prinsip pengelolaan BUMD terkontaminasi dengan sistem birokrasi, Operasional BUMD tidak efisien, bukan dari kalangan profesioanal namun berasal dari tim sukses, belum optimal memberikan pelayanan public, Core business perusahaan BUMD tidak focus/spesialis dalam bidang usaha sehingga efisiensinya rendah dan biaya operasional tinggi, bahkan mengalami kerugian, belum lagi jajaran pimpinan dirangkap/double job, merangkap pejabat daerah sekaligus pimpinan BUMD.

Untuk itu sebelum menggagas pendirian lima BUMD, sejatinya Pemprov, DPRD bersama stakeholder duduk bersama untuk mengkoreksi/mengevaluasi keberadaan BUMD tersebut dengan membenahi tatakelola BUMD menuju good corporate governance yang mengedepakan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan fairness.

Tujuan tatakelola BUMD tersebut dimaksudkan untuk: a) Mengoptimalkan BUMD agar memiliki daya saing yang kuat, baik di daerah maupun nasional, sehingga mampu bertahan dan berkelanjutan mencapai maksud dan tujuan BUMD; b) Mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah; c) BUMD berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah; d) Mendorong investasi daerah dan menumbuh-kembangkan sektor usaha kecil, menengah dan koperasi, e) Mendorong pengelolaan BUMD dilakukan secara mandiri, profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ BUMD, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan RUPS, dan f) Menjadi panduan pengelola BUMD sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya BUMD.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka baik BUMD yang sudah ada dan BUMD yang akan didirikan akan mati suri, hidup segan mati pun tak mau terlebih akan membebani APBD yang terbatas.

Rencana Pembentukan BUMD harus benar-benar dipikirkan dengan mengedepankan berbagai aspek dan resiko yang bakal terjadi. Belum lagi kini semua pihak sedang berupaya mengatasi Pandemic covid-19 yang kini tengah berlangsung dan tidak tahu kapan berakhir tentu membutuhkan energi dan biaya yang tidak sedikit.

Terakhir, tujuan tersirat pendirian lima BUMD diharapkan sebagai garda terdepan agar Lampung kian Berjaya, kehendak tersebut jangan sampai tercemar dengan niatan yang sudah keliru, misalnya sebagai tempat balas jasa kepala daerah ketika saat pencalonannya, yang akhirnya BUMD tersebut bukan menghasilkan PAD untuk daerah namun sebagai bahan bancakan yang menggerogoti APBD. Terimkasih…