Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan kembali menetapkan Eva Dwiana – Deddy Amrullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung. Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor : 056 /HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/11/2021, tertanggal 1 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi.
Diketahui, KPU Kota Bandarlampung juga telah melakukan rapat pleno internal terakit tindak lanjut putusan MA Nomor 1 P/PAP/2021 di Kantor setempat, Senin (01/02/2021).
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, menyampaikan, berdasarkan surat keputusan tersebut, KPU Kota Bandarlampung secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah nomor urut 3 (tiga).
“Kemudian, menetapkan kembali Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020,” ujarnya.
Selanjutya menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPUKot/1IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, S.E. dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 (dua puluh satu) kursi dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, S.E. dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” jelasnya.
Terkait putusan MK, Dedy juga menjelaskan, untuk putusan MK akan ada dua pleno yang akan dilakukan, pleno putusan MK dan pleno menindaklanjuti putusan MA dan menetapkan paslon terpilih dilakukan setelah putusan MK keluar.”Biasanya setelah dibacakan putusannya akan dikirimkan ke kpu RI dan akan diteruskan ke KPU kota, setalah diterima kami punya lima hari untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Terkait pelantikan, Dedy menjelaskan itu ranahnya Mendagri. “Kalau pelantikan itu ranahnya mendagri, kita hanya sampai menetapkan calon terpilih. Kalau panitera MK putusan dissmisal dijadwalkan tanggal 15-16 Februari,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)









