oleh

Bupati Lampura Somasi Salah Satu Media Massa

Harianpilar.com, Lampung Utara – Lantaran dianggap tidak sesuai fakta, Pemkab Lampung Utara‎ melayangkan somasi pada salah satu media terkait pemberitaan menyebut nama Bupati Budi Utomo.

Menurut laman Wikipedia, somasi adalah sebuah ‎teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan ‎pada pihak calon tergugat atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

“Pemkab sudah sampaikan somasi pada media yang bersangkutan kemarin sekitar pukul 13.20 WIB,” jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S, Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 12.03 WIB.

Alasan penyampaian somasi ini dikarenakan Bupati Budi Utomo tidak memiliki sebuah proyek gazebo taman wisata Waytebabeng, Desa Jagang, Kecamatan Blambanganpagar. Sementara, dalam berita salah satu media itu disebutkan bahwa ‎Budi Utomo memiliki proyek tersebut.

“‎Hal itu sudah mengarah pada pencemaran nama baik pak Budi baik selaku bupati maupun warga negara. Ini yang mau diluruskan,” ucap dia.

Menurut Iwan, proyek gazebo yang dipersoalkan itu dikerjakan oleh pemenang lelang. Pemenang lelangnya pun telah melalui mekanisme yang sah secara aturan. Bahkan, pemenang lelang paket juga menyatakan mengerjakan pekerjaan itu sesuai kontrak.

“Sama sekali tidak ada perintah dari pak Budi kepada pihak rekanan,” terangnya.

‎Meski melakukan somasi, namun Iwan mengatakan, langkah yang mereka ambil dalam persoalan ini tetap mengacu pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Koordinasi dengan pihak dewan pers pun akan dilakukan sebelum menentukan langkah usai pemberian somasi. “Acuannya tetap mengacu pada UU Pers,” ujar dia.

Sebelumnya, Bupati Budi Utomo diberitakan oleh salah satu media online pada Minggu 24/1/2021). Budi Utomo disebut – sebut mengerjakan proyek gazebo senilai Rp149.281.263. (Iswan)