oleh

SIN Riwayatmu Kini

Oleh :

Dr. Andi Desfiandi, SE,. MA

Wacana penerapan single identity number sudah dimulai sejak era reformasi, dan mulai dibahas kalau tidak salah saat Megawati menjadi presiden. Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2004 untuk Sistem Pengenal Tunggal (Single Identification Number/SIN). SIN nantinya dibuat sebagai nomor bersama dengan 10 digit nomor untuk identitas tunggal yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Dan di era SBY kemudian melahirkan UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan sebagai payung hukumnya. Kemudian direvisi menjadi Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa: Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal. Diterbitan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Merupakan cikal bakal penerapan E-KTP yang dimulai pelaksanaannya sejak tahun 2011 dan kemudian kasus E-KTP tersebut menyeret petinggi dan pesohor negara dalam kasus mega korupsi E-KTP. Terakhir pada tahun 2016 presiden Jokowi memerintahkan untuk memulai program SIN (single identity number) sebagai pengembangan dari E-KTP yang banyak kekurangannya.

Agar SIN dapat diimplementasikan di Indonesia serta menjadi Bank Data Nasional untuk meningkatkan kuakitas pelayanan publik, namun hingga saat ini program tsb belum juga selesai.

E-KTP bukan SIN

E-KTP saat ini belum menjadi Single Identity Number karena baru merekam data kependudukan warga negara saja tapi belum menjadi 1 data yang bisa digunakan untuk seluruh pelayanan publik di negara ini.

Namun basis data E-KTP bisa digunakan sebagai data base ( Bank Data) untuk penerapan single identity number yang kegunaannya bisa untuk data bansos, data perbankan, data pendidikan, data kesehatan, data imigrasi, data kepolisian, data intelijen, data pajak, data SIM, BPKB, BPJS dll.

Apa itu Single Identity Number?

SIN adalah identitas unik yg dimiliki oleh setiap orang yang memuat jati diri, keluarga, kepemilikan aset, data kepolisian, perbankan, imigrasi, kesehatan, pajak dll.

Berbeda dengan E-KTP saat ini yang hanya sebatas ID card yang berisi data kependudukan semata, SIN juga dapat mengakses identitas dan data lainnya seperti halnya Social Security Number di Amerika yang sudah diterapkan lebih dari setengah abad yang lalu.

SIN harus mampu/bisa mengakses seluruh sumber informasi yang saat ini tersebar di puluhan lembaga dan institusi di Indonesia.

Sehingga kejadian seperti penyalahgunaan dana bansos dan tidak tepat sasaran penerima dana bansos atau penerima dana bansos fiktif bisa dihindari.

Program PHK, kartu indonesia pintar, kartu indonesia sehat, kartu petani dll akan tepat sasaran dan tepat anggaran.

Data pajak, data kepolisian, aset negara, imigrasi, BPJS, BPKB, PLN, subsidi, dll sangat mudah diperoleh dan tidak bisa dipermainkan lagi sehingga pelayan publik akan sangat cepat serta akurat untuk dilaksanakan.

Syarat SIN & kenapa diperlukan

Ada beberapa pihak yang menganggap kehadiran SIN akan merusak sistim yang ada atau mengganggu sistim yang ada, tentu saja alasan tsb berlebihan dan cenderung “ada udang dibalik bakwan”.

SIN tidak merusak sistim yg ada dimana penentuan identtas unik (SIN) harus mengakomodasi identitas yg sudah ada, hanya dibuat sebuah “identitas tambahan” yang dijadikan sebagai identitas bersama yg disebut “common identity number”

Dimana CIN tsb harus unik (tidak boleh sama dengan identitas lain), terstandarisasi (harus sama secara nasional), lengkap dan harus permanan alias tidak boleh berubah.

Sehingga akan diperoleh beragam manfaat dengan mudah, cepat dan tentunya dapat dipercaya karena data digital mudah diakses, dapat dipakai secara bersama sesuai dengan kebutuhan masing2 institusi dan dapat digabungkan dengan sistem digital lainnya.

Keuntungan lainnya adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, integrasi data antar lembaga/institusi, ekstraksi informasi lintas sektoral, memudahkan dalam perencanaan program dan anggaran, memudahkan dalam mengambil keputusan, memudahkan eksekusi program dan menjadi instrumen pengawasan yang lebih baik.

Selain tentunya SIN akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penelusuran dan analisa potensi2 sumber pendapatan negara/daerah serta akan mempercepat Indonesia menjadi E-Indonesia.

Keamanan data

Tentunya diera serba digital ini juga menciptakan jenis kejahatan baru berbasis digital sehingga tentu saja kemanan sistem dan data harus sangat diperhatikan, dan pastinya ahli2 IT sangat paham apa yg harus dikakukan untuk menjamin keamanan data dan sistem tsb.

Nantinya SIN juga tidak boleh terbuka dan gampang diakses oleh semua orang seperti NIK yg ada dalam E-KTP kita saat ini, sehingga NIK yg saat ini ada jangan dijadikan SIN tapi tetap NIK sebagai identitas data kependudukan saja.

Begitu juga dengan nomer identitas lain yg dimiliki oleh institusi lain karena SIN nanti harus berbeda dan unik serta tidak boleh sama dengan nomer identitas lainnya yg dimiliki institusi lainnya.

Semoga SIN segera diberlakukan di Indonesia karena begitu banyak manfaat yang akan diperoleh apabila indonesia benar memiliki SIN.

Wallahualam