oleh

Yusril Optimis Dapat Buktikan Dugaan Pelanggaran TSM Eva-Deddy

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengacara Paslon Wali kota dan wakil Wali kota Bandarlampung 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) Prof. Yusril Ihza Mahendra optimis dapat membuktikan dugaan pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy).

Menurutnya, alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Bawaslu Provinsi Lampung dapat membuktikan dugaan tersebut. “Kita sangat optimis dapat membuktikan dugaan pelanggaran ini. Karena semua alat bukti dan saksi yang jelas membuktikan dugaan pelanggaran TSM ini,” ujarnya saat video conference dalam sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM di Hotel Bukit Randu, Selasa (22/12/2020).

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini mengatakan, penggunaan APBD untuk biaya kampanye paslon di Bandarlampung dibungkus bantuan dana dan sembako.

Yusril dalam video conferencenya, mengatakan memang paslon 03 bukan petahana yang bisa memanfaatkan APBD, namun mendapat manfaat dari kebijakan suaminya yang merupakan petahana yakni Wali Kota Herman HN.

“Dana kampanye harusnya berasal dari pribadi atau sumbangan dan harus ditanggung sendiri bahkan jika kalah,” ungkapnya.

Namun, yang dipermasalahkan saat ini adanya penggunaan APBD yang dilakukan TSM untuk membantu Paslon.

“Saya yakin dengan alat bukti dan keterangan saksi bisa dibuktikan bergantung dengan majelis memeriksa dengan jeli, dan menggunakan hati tidak kaku terhadap UU yang harus dilakukan oleh petahana, dan harus uang sendiri. Justru hal ini harus bisa digali agar keadilan bisa kita tegakan,” pungkasnya. (Ramona)