Harianpilar.com, Jati Agung – Pemindahan tiang listrik di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga kuat bermasalahan.
Pasalanya, pemindahan tiang listrik ada aturan yang harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Kepala kantor PLN Rayon Natar Rizky Ferdiansyah ketika ditanya tentang prosedur dan besarnya biaya pemindahan tiang listrik kelihatan kebingungan.
Dia menjelaskan prosedur pemindahan tiang listrik harus ada pemohon yang mengajukan ke kantor Rayon. Kemudian pihaknya melakukan survei ke lokasi.
Lebih lanjut dia mengungungkapkan pelanggan di Desa Karang Anyar sangat banyak. “Pada waktu pelaksaan pemindahan tiang, konsumen terkena dampak pemadaman. Jadi biayanya sangat mahal,” katanya.
Dia mengatakan biayanya mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta. “Besar biayanya dihitung dari INS, biaya pekerjaan,” kata Rizky Ferdiansyah.
Menurut dia, pihak PLN juga tidak pernah menerima uang secara kontan. “PLN tidak pernah menerina uang kontan,” tukasnya.
Namun demikian, yang melakukan pekerjan bukan pihaknya, tapi pihak ketiga atau vendor listrik yakni PT. Al Paro yang berkantor di Desa Jati Mulyo.
“Saya tidak kenal sama Direktur PT. Al Paro. Yang saya kenal sama anak buahnya yakni Yad,” tukasnya.
Sementara Direktur PT. AL Paro, Heriyanto secara tegas mengatakan yang mengerjakan pemindahakan tiang listrik di Desa Karang Anyar bukan perusahaan yang dipimpinnya.
“Kalau perusahaan saya yang melakukan pemindahan, harus prosedural. Berkas administrasi dan masuk uangnya ke perusahaan. Pemindahan tiang listrik di Desa Karang Anyar bukan pekerjaan PT. Al Paro,” tegasnya.
Kepala Desa Karang Anyar Sumanto mengatakan alasan dirinya meminta agar tiang listrik dipindah karena menganggu akses jalan.
Kemudian dia melayangkan surat pengajuan pemindahan tiang listrik yang berada di perempatan tugu dekat pasar ke PLN Rayon PLN Natar.
“Waktu itu, patugas meminta uang sebanyak Rp50 juta lebih, dengan alasan pelanggan di Desa Karang Anyar sangat banyak. Jadi pada waktu pelaksaan pemindahan tiang, semua konsumen terkena dampak pemadaman. Makanya biayanya mahal. Tapi anehnya kalau mati lampu, konsumen tidak pernah dikasih uang akibat dampak pemadaman. Ini kan lucu,” katanya.
Sumanto mengaku membayar biaya pemindahan tiang listrik sebanyak Rp28 juta. “Saya ada kuitansinya ko,” kata dia di kantornya, Selasa (22/12).
Sekretaris Komisi Pengewasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Kabupaten Lampung Selatan, Asiyono menilai pemindahan tiang listrik di Desa Karang Anyar dinilai ilegal, karena tidak dilakukan secara prosedural.
Kemudian kata dia, sebelum dilakukan pemindahan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. “Ini tidak dilakukan,” tegasnya.
“Mustinya ada perusahaan sebagai penanggungjawab pekerjaan tersebut. Untuk itulah, maka pihaknya akan melaporkan perbuatan tersebut ke aparat hukum,” kata dia.
Asiyono menjelaskan prosedur pemindahan tiang listrik, bahwa prosedur diawali dengan pengajuan permohonan pengaduan teknis untuk memindahkan tiang listrik ke kantor PLN Rayon terdekat atau dapat melalui website www.pln.co.id serta Call Center PT. PLN (Persero).
Pengajuan dilakukan dengan membawa persyaratan diantaranya Nomor Identitas (KTP/SIM/PASSPORT) dan ID Pelanggan PLN yang tertera di rekening listrik. Apabila pemindahan tiang listrik dilakukan atas permintaan dari Saudara (sebagai pelanggan), maka biaya yang dikeluarkan atas permohonan pengajuan pemindahan tiang ditanggung oleh pemohon/pelanggan. Namun sebelumnya atas pengajuan pemindahan tiang listrik tersebut PT. PLN (Persero) akan melakukan survei terlebih dahulu lokasi pemindahan tiang. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar unit PLN (Rayon) membuat anggaran biaya yang diajukan ke pelanggan dan apabila pelanggan menyetujuinya maka pemindahan tiang akan dilakukan.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan untuk menyediakan lokasi baru untuk pemindahan tiang, hal ini disebutkan dalam “Syarat & Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang selanjutnya disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN” yang diambil dari halaman https://www.pln.co.id/pelanggan/layanan-online/perubahan-daya-migrasi pada Pasal 9 ayat (1) huruf g tentang Kewajiban Pelanggan, sebagai berikut: ”Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN.
Lebih lanjut dia mengungkapkan terkait dengan penyediaan tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksananya. Dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan tersebut, dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa: Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Kemudian dalam penjelasan pasal per pasal, dimana penjelasan atas Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa: “Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan tenaga listrik. Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang semata-mata berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.” Ditambah lagi dengan ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor: 111/PUU-XIII/2015, penguasaan negara dan BUMN di bidang ketenagalistrikan kembali dikukuhkan dan dikuatkan dengan putusan tersebut. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Ketenagalistrikan berikut penjelasannya, maka dapat dipahami bahwa penguasaan negara terhadap penyediaan tenaga listrik diemban oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun BUMN yang dimaksud secara tegas adalah badan usaha yang semata-mata berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang dalam hal ini adalah Perusahaan Listrik Negara atau PT. PLN (Persero). (Mar)









