Harianpilar.com, Bandarlampung – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung di situs KPU Kota setempat.
Mereka menilai ada kesan yang ditutupi oleh ketiga paslon terkait sumbangan dana kampanye yang mereka terima. Seperti sumbangan dari parpol, kelompok, dan badan hukum swasta yang tidak ada.
Selain itu, terkait sumbangan perseorangan yang tidak dipulbish secara rinci oleh KPU Kota Bandarlampung. Dari mana sumbangan itu berasal.
“Ada hal yang tidak dipublish, entah itu untuk menjaga dia (calon) secara pribadi biar aman atau apa, ini yang sampai sekarang aku juga enggak mengerti kenapa calon seolah-olah menutupi sumbangan dana kampanye seperti yang dari partai politik itu tidak ada. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” kata Koordinator Wilayah JPPR Provinsi Lampung Erfan Zain, Selasa (03/11/2020).
Dia menilai seharusnya KPU membuka kepada masyarakat umum terkait data perseorangan yang memberikan dana kampanye kepada calon agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi warga untuk menentukan pemimpin.
“Ini hak masyarakat Bandarlampung, mereka harus tahu, calon ini didukung oleh siapa dan di belakangnya ada siapa, dibantu oleh siapa. Ini juga menjadi poin pertimbangan bagi masyarakat ketika mau memilih,” ujar dia.
“Jangan sampai nanti, misal, ada kepentingan lain selain kepentingan masyarakat. Ada cukong-cukong lain yang membantu tetapi tidak disebutkan namanya. Harusnya dibuka sajalah, agar masyarakat tahu yang membiayai dia keliling kampanye itu siapa.”
Di samping tidak transparannya data perseorangan penyumbang dana kampanye, Erfan juga menyoroti nilai LPSDK yang disampaikan calon.
“Kalau kami membaca yang di web KPU Bandarlampung, kami melihat agak tidak masuk akal dengan apa yang dikeluarkan paslon hari ini dengan kegiatan kampanye calon yang dilakukan,” katanya.
Erfan menilai penyerahan LPSDK calon kepada KPU Bandarlampung masih sebatas syarat administrasi.
“Menurutku ada beberapa ketimpangan, ada yang disembunyikan, lebih tepatnya begitu. Apalagi beberapa hari yang lalu, reklame-reklame itu, dengan dana kampanye yang dilaporkan menurutku ada hal yang tidak sesuai di situ. Masa iya enggak ada sama sekali yang membantu dia,” ujarnya.
“Alat peraga kampanye yang dia bagikan itu darimana asalnya. Hal-hal ini yang menurut aku ada ketimpangan. Masyarakat selain melihat visi misi calon, juga harus melihat di belakang calon itu ada siapa. Dan menurutku itu hak publik untuk tahu sebenarnya,” tutup Erfan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah juga menyampaikan hal senada, calon harus menyesuaikan pengeluaran dana kampanye dengan jumlah kegiatan mereka di dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU.
“Dalam satu kegiatan itu menghabiskan dana berapa, harus dilaporkan melalui rekening khusus dana kampanye yang telah dibuat oleh calon,” ujarnya.
Kesesuaian antara dana kampanye yang dilaporkan dengan banyaknya kegiatan calon di lapangan menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
“Jangan sampai tidak ada kesesuaian antara banyaknya kegiatan dengan dana yang dikeluarkan,” katanya.
Seperti diketahui, KPU Bandarlampung merilis jumlah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 25 September hingga 30 Oktober 2020.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 792/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/X/2020 tentang Penerimaan LPSDK Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020, pasangan calon (paslon) nomor urut 3: Eva Dwiana-Deddy Amarullah (ED) menerima sumbangan terbanyak. Yakni Rp3 miliar. Namun, dalam rinciannya, tidak ada sumber dari penyumbang perseorangan maupun lembaga berbadan hukum. Seluruhnya berasal dari Paslon.
Nomor dua terbanyak ada di paslon nomor urut satu: Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojoss). Dengan LPSDK berjumlah Rp2,75 miliar. Rinciannya, Rp2,65 miliar dari paslon, sisanya sumbangan pihak lain perseorangan.
Sementara, paslon nomor urut dua: M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo menerima paling kecil. Yakni Rp122.345.000, yang seluruhnya dari sumbangan pihak lain perseorangan. (Ramona)









