Harianpilar.com, Bandarlampung – UKMF Mahkamah (Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum) Unila meminta meminta kepada Dekan Fakultas Hukum Unila 2020-2024 Dr. Muhammad Fakih yang dilantik pada 17 Oktober lalu akan didampingi tiga wakil selama memimpin Fakultas Hukum Unila.
Fakih hati-hati dalam memilih wakil demi mewujudkan visi misi dan Tridarma Perguruan Tinggi.
Ketua UKMF Mahkamah Unila M. Rafi Mubarak mengatakan, tiga wakil dekan yang nanti ditunjuk harus bisa membantu dekan dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu akademik. Wakil dekan (wadek) pun harus paham kekurangan maupun potensi FH Unila, baik di bidang akademik, pembangunan, dan kemahasiswaan.
Wakil dekan di Fakultas Hukum Unila berjumlah tiga orang, masing-masing adalah Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Rafi Mubarak menjelaskan bahwa dasar dari penunjukan wakil dekan ialah Statuta Unila Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2015 tentu ada kriteria secara formil untuk menjatuhkan pilihan sebagai wakil dekan di FH Unila. Maka dari itu Rafi mengingatkan agar M. Fakih tidak salah pilih wadek dan malah membuat Fakultas Hukum tidak menunjukkan kemajuan.
“Pak Fakih harus hati-hati memilih wakil, tentu harus berdasarkan Statuta Unila, jangan sampai performa untuk mewujudkan FH Unggul dan berdaya saing tidak berjalan sebagaimana yang kit sama-sama harapkan” ungkap Rafi.
Rafi menambahkan bahwa dalam penunjukan wakil dekan sebaiknya melibatkan partisipasi mahasiswa dan calon-calon wakil dekan tersebut mempunyai visi yang jelas untuk FH Unila kedepan.
“Calon wadek harus berintegritas, transparan, akuntabilitas dan selalu melibatkan partisipasi mahasiswa dalam pengambilan keputusan,” tutup Rafi. (Mar)









