Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus terkait penyalahgunaan Narkoba Sabu.
PNS berinisial KD (52) diketahui saat ini juga sedang menjabat sebagai Pj. Kepala Pekon/Desa (Kakon) Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya di Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip, Sabtu (31/10/2020) pukul 19.00 Wib.
“Pada saat penggrebekan yang bersangkutan sedang berada dirumahnya bagian atas atau di lantai dua, sendirian,” ujar AKP.I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu, (1/11/2020).
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa alat hisab sabu (bong), plastik klip isi kristal putih diduga sabu-sabu. Setelah dilakukan test urine sementara, tersangka KD positif sabu.”Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu di rumahnya.”Setelah mendapat bukti permulaan, kami bergerak ke rumahnya. Setelah pintu kamar kerja tersangka terbuka, tersangka sempar membuang sabu di kamar mandi, beruntung tidak masuk ke dalam lubang sehingga berhasil ditemukah,” terangnya.
Ditambahkan Kasat, untuk keterangan lengkap terkait darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.”Asal sabu masih penyelidikan, mudah-mudah besok dapat kami ungkap,” pungkasnya. (Imron/Maryadi)









