oleh

PGK Lampura Soroti Perum Bulog Jadi E-Warung

Harianpilar.com, Lampung Utara – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara (PGK Lampura) menganggap penunjukan Perum Bulog sebagai manajer penyedia komoditas program sembako untuk E-Warung tidak sesuai aturan.

Dengan demikian, penunjukan yang dituangkan dalam nota kesepakatan itu harus segera dibatalkan.

“Menurut penilaian kami, penunjukan Perum Bulog sebagai manajer pemasok komoditas program sembako harus segera dicabut karena tidak sesuai dengan aturan,” papar Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi di kantor Perum Bulog dan kantor Dinas Sosial, Minggu (01/11/2020).

Alasan ini jugalah yang membuat ia dan rekan – rekannya sempat menggelar aksi unjuk rasa di tiga tempat, yakni kantor Perum Bulog, Dinas Sosial, dan pemkab pada 27 Oktober lalu. Tuntutan jelas, kesepakatan itu harus segera dibatalkan.

Selain dinilai tidak sesuai aturan, ‎terdapat sejumlah alasan lainnya yang membuat mereka terpaksa turun ke jalan untuk menyuarakan hal itu. Pertama, penunjukan ini berpotensi ‘mematikan’ perekonomian lokal. Kedua, penunjukan ini termasuk praktik monopoli usaha. Terakhir, penunjukan Perum Bulog juga dianggap sebagai upaya cuci tangan dari Dinas Sosial untuk menangani persoalan itu.

“Perwakilan dari pemkab yang menemui kami meminta waktu terkait persoalan ini. Kami akan tunggu apa keputusan yang akan mereka ambil,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Sub Divre Lampung Utara, Denny Kurniawan membantah bahwa penunjukan yang berdasarkan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum. ‎Menurutnya, kesepakatan itu telah sesuai aturan dan tidak ada aturan yang melarang Perum Bulog untuk menjadi manajer pemasok sembako.

“‎Aturan tahun 2019 lalu tidak pernah dicabut dan masih boleh digunakan. Jadi, tudingan itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

Hal sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, M. Erwinsyah. Bahkan, menurutnya, penunjukan itu tidak hanya berdasarkan aturan melainkan berlandaskan pada sejumlah rapat mulai dari tingkat provinsi hingga nasional.

“Mohon maaf, sampai saat ini tidak ada satupun E-warung yang mengeluh tentang hal ini. Hal ini sudah sesuai aturan,” jelasnya.‎ (Iswanto/Maryadi)