Harianpilar.com, Metro – Polres Metro mengungkap kasus ganjal mesin ATM dan pencurian tanaman hias Aglonema. Hal tersebut disampaikan melalui konfrensi pers di Mapolres setempat, Jumat (23/10/2020).
Konfrensi pers dilakukan Satres Kriminal Polres Metro. Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami, mengatakan pengungkapan kasus modus ganjal ATM yang telah terjadi di tiga lokasi di Kota Metro.
“Alhamdulillah, kita berhasil amankan seorang pelaku modus ganjal ATM. Tersangka berinisial R umur 31 tahun warga Batanghari Nuban, Lampung Timur. Tersangka kita amankan di rumahnya,” ucap Andri. Dia menjelaskan modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mengganjal lubang mesin ATM dengan tusuk gigi dan mengintip korban untuk mengetahui nomor PIN.
“Modusnya pelaku ini memasukkan tusuk gigi ke dalam slot mesin ATM kemudian menunggu calon korbannya. Setelah korbannya memasukkan kartu ATM, pelaku berpura-pura membantu korban untuk melakukan transaksi. Namun pada waktu yang sama kartu ATM dengan cepat di tukar. Lalu pelaku mengintip dari luar untuk mengetahui nomor PIN korban,”tuturnya.
Dia menambahkan setelah pelaku berhasil menukar kartu ATM. Pelaku selanjutnya menyarankan korban untuk melaporkan ke kantor cabang. Setelah itu pelaku langsung menguras isi ATM korban.
“Selanjutnya pelaku berupaya untuk menyarankan korban untuk melapor ke kantor cabang. Kemudian uang di ATM korban langsung diambil. Pelaku sudah melakukan sebanyak tiga tempat dengan modus ganjal ATM diantaranya ATM BNI di kampus dengan kerugian sebanyak Rp24 juta, ATM di Rumah Sakit Muhammadiyah dengan kerugian Rp400.000, dan ATM di IAIN Metro dengan kerugian sebesar Rp900.000,” tambahnya.
Dari pelaku modus ganjal ATM Polres Metro berhasil mengamankan barang bukti baju putih bergaris hitam, topi, print out rekening koran bank.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim juga menjelaskan kasus pencurian tanaman hias aglaonema yang sedang trend di Kota Metro.
“Pelaku kasus curat bunga aglaonema cukup meresahkan warga. Pengamanan kasus pencurian yang dibantu oleh Polsek Metro Utara. Tersangka berinisial AN dengan usia 21 tahun warga Trimurjo, Lampung Tengah,” ujarnya.
Dengan penangkapan kasus pencurian bunga, Polres Metro mengamankan barang bukti 11 pot bunga aglaonema, satu unit motor Honda Beat warna biru merupakan alat yang digunakan pelaku. (Zuli)








