Harianpilar.com, Metro – Satuan Narkoba Polres Metro memusnahkan hasil ungkap terbesar sabu dan ekstasi di halaman Mapolres setempat, Kamis (15/10/2020) senilai Rp1,059 miliar.
Barang bukti tersebut berupa sabu seberat 776,08 gram dan ekstasi sebanyak 337 merek Hulk dan 403 merek Ever.
Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Metro Nomor : TAP-106/L.8.12/Enz.1/09/2020 tanggal 22 September 2020 dan Kejaksaan Negeri Kalianda Nomor : B-3705/L.8.11/Enz.1/09/2020 tanggal 28 September 2020.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi diblender dengan dicampur air dan pembersihan lantai lalu dibuang ke dalam WC.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Metro, AKBP Retno Priharwati didampingi Wakapolres Metro, Kompol Gusti Iwan Wijaya beserta tamu undangan.
“Pemusnahan ini hasil dari tangkapan besar yang terjadi di Metro Timur. Pelaku yang kita ketahui warga Purwosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada September kemarin,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery usai melakukan pemusnahan, Kamis (15/10/2020).
Dia menambahkan, tersangka saat ini dijerat pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal seumur hidup dan 112 ayat 2 maksimal 20 tahun.
Menyikapi peredaran narkoba yang ada di Kota Metro, Kapolres Metro AKBP Retno Priharwati mengapresiasi atas tangkapan besar dari Sat Narkoba Polres Metro.
“Kalau saya tidak salah melihat data, tangkapan ini adalah tangkapan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir. Tangkapan ini jelas dengan persiapan dan ridho Allah SWT,” tuturnya. (Zuli).








