oleh

Perwali Nomor 39 Tahun 2020 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Harianpilar.com, Metro – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Metro, Erla Indrianti menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2020 sangat efektif meningkatkan angka kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikannya, Kamis (15/10/2020). Ditambahkannya, apalagi dengan adanya sanksi sosial bagi pelanggar Perwali nomor 39 yang dapat memberi efek jera pada pelanggar protokol kesehatan.

“Dengan dibentuknya Perwali nomor 39 adalah langkah efektif untuk menekan penambahan pasien Covid-19 di Kota Metro. Mungkin dengan adanya sanksi sosial yang diberikan, dapat dijadikan contoh juga bagi masyarakat yang melihat,” ucapnya.

Ia menambahkan, selain diterapkannya Perwali nomor 39, Polres Metro juga membantu dengan membentuk tim Covid Hunter yang dapat menyisir hingga pelosok-pelosok daerah seputar Kota Metro.

“Polres Metro juga sudah membentuk tim Covid Hunter, saya sangat menyambut baik dan senang karena telah membantu kita menekan angka penambahan covid-19,” tambahnya.

Dinas Kesehatan Kota Metro sangat mendukung adanya langkah 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan yang telah disarankan oleh ibu Gubernur Lampung.

“Tentunya Kota Metro sangat mengikuti anjuran dari ibu Gubernur Lampung untuk menerapkan 3M,” tandasnya. Dia berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat semoga penularan Covid-19 di Kota Metro dapat diminimalir, bahkan bisa nihil.

“Semoga saja dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Kota Metro dapat diminimalir,” tuturnya. (Zuli).