oleh

Ratusan Mahasiswa dan Buruh Waykanan Tolak UU Omnibus Law

Harianpilar.com, Waykanan – Ratusan mahasiswa dan buruh se-Kabupaten Waykanan yang mewakili buruh di seluruh Indonesia, Senin (12/10/2020) ngeluruk ke Gedung DPRD Waykanan untuk menolak UUD Cipta Kerja.

Dadang Sitiawan, perwakilan Mahasiswa meminta agar seluruh anggota DPRD Waykanan ikut menolak UUD Cipta Kerja.

Karena menurut para mahasiswa  yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Waykanan, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR Pusat pada Senin (05/10/2020) tidak pro dengan rakyat dan banyak menghilangkan hak hak buruh.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar penolakan UUD cipta Kerja dari mahasiswa Waykanan disampaikan kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo .

Para pengunjuk rasa tersebut diterima kasat Intelkam Polres Waykanan, untuk beraudiensi di ruang Rapat Kantor Gedung DPRD Waykanan.

Setelah menjalani protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki ruang rapat, 20 mahasiswa diterima Ketua DPRD Waykanan Nikman Karim, Kapolres AKBP Binsar Manurung, Kabag Ops Kompol Suharijono dan Kasat Intelkam Iptu Doni Oktarizal.

Ketua DPRD Waykanan Nikman Karim sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan, Tujuh Aliansi Sahabat mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam menyuarakan aksinya dengan melakukan dialog dengan damai dan aman.

“Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah Tujuh Aliansi Sahabat mahasiswa, mahasiswi dan berbagai elemen masyarakat dengan cara seperti ini. Bukan dengan demo massa seperti di beberapa kota besar lainnya,” katanya.

Kemudian ketua DPRD juga membacakan surat permohonan kepada presiden RI dan DPR RI di Jakarta yang sudah di sepakati bersama dan berbunyi:

DPRD Kabupaten Waykanan dengan ini meneruskan yang menjadi tuntunan Aliansi Sahabat Mahasiswa dan elemen berbagai masyarakat, untuk menolak dan meminta UU Cipta Kerja dibatalkan, karena dipandang cacat hukum atau cacat prosedural.

Ketua Umum PMII Waykanan Nandang Kurniawan selaku juru bicara, membacakan surat lembaran kesepakatan.

:Kami Aliansi Sahabat Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Kabupaten Waykanan, yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan penolakan UUD Cipta Kerja, dengan mendesak DPRD Kabupaten Waykanan dan Pjs Bupati Waykanan menerbitkan surat resmi sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja, dengan ini dan tujuan untuk segera mendesak presiden RI agar mengeluarkan Perpu pencabutan UU Cipta Kerja.

“Mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Way Kanan untuk menolak UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Nikman Karim pun secara lembaga siap untuk merekomendasikan tuntutan mahasiswa Kabupaten Wayknan kepada pemerintah Pusat untuk menolak UUD Cipta Karya.  (Eeng)