oleh

Walhi : Usut Proyek BPDAS

Harianpilar.com, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung sangat menyesalkan pelaksanaan sejumlah proyek milik Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Hutan Lindung Way Seputih Way Sekampung tahun 2019 yang terindikasi bermasalah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak mengevaluasi proyek-proyek itu dan mengambil tindakan tegas. Penegak hukum juga didesak megusut masalah itu.

Paket II Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Pematang Neba Blok V, VI, VII Rantau Tijang
Paket IX Pembuatan Tanaman RHL Secara Vegetatif di KPH Batu Tegi Blok XIII Penantian

Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, sangat disayangkan pelaksanaan proyek yang menyerap anggaran miliaran rupiah itu tidak berjalan dengan maksimal.”Seharusnya ini menjadi dasar BPDAS untuk melakukan evaluasi terhadap rekanannya. Karena pelaksanaan proyek ini dikerjakan rekanan ketiga,” ujarnya, Selasa (29/09/2020).

Proyek Paket XII Pembuatan Taman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok XVII Suka Maju
Paket 13 Pembuatan Taman RHL Secara Vegetatif di KPH Pesawaran Blok X

Irfan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap rekanan selaku pelaksana kegiatan proyek yang tersebut.”Karena ini sangat luar biasa parahnya. Harusnya ada tindakan tegas terkait hal ini. Rekanan harus diberi sanksi atau semacam black list dari pemerintah,” terangnya. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI RABU 30 SEPTEMBER 2020). (Tim/Ramona/Maryadi)