Harianpilar.com, Lampung Utara – Inspektorat Lampung Utara (Lampura) mengaku telah memeriksa mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Fria Apris Pratama yang diduga jarang ngantor. Proses pemeriksaan terhadap FAP dilakukan pada awal pekan lalu.
“Dalam pemeriksaan pekan lalu, beliau beralasan jarang ngantor dikarenakan masih memenuhi panggilan KPK ditambah dengan pandemi Covid-19,” kata Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Rabu (16/09/2020).
FAP berjanji akan segera bekerja seperti biasanya sepanjang seluruh hal – hal yang disebutkan di atas tersebut telah rampung. Ia juga membenarkan tengah mengajukan usulan pindah ke daerah lain. Sembari menunggu usulan itu disetujui, ia akan tetap beraktivitas dengan normal.
“Beliau berjanji seperti itu saat pemeriksaan lalu,” ujar dia.
Kendati telah mendengar alasan yang bersangkutan, namun proses pendalaman atas dugaan pelanggaran indispliner FAP masih berlangsung. Pihaknya akan memanggil atasan yang bersangkutan sebagai pembanding keterangan FAP.
“Pendalaman kasus ini masih tetap kami lakukan dan tak menutup kemungkinan pimpinannya akan dipanggil,” jelasnya.
Sebelumnya, nama Fria yang pernah menjadi bendahara Dinas PUPR ramai menghiasi pelbagai media massa akhir – akhir ini. Penyebabnya, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara itu dikabarkan telah lama jarang ngantor. Bahkan, jabatannya pun telah ia tanggalkan dan digantikan oleh seorang pelaksana tugas.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara menyatakan belum pernah menerima berkas permohonan pindah dari Fria Afris Pratama. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi (mantan) Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara untuk tidak masuk kerja.
“Belum pernah ada berkas permohonan dari beliau (Fria,red) yang kami terima,” kata Kepala Bidang Promosi, Mutasi, dan Pengembangan SDM di BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant. (Iswan).









