oleh

Warga Soroti TPP ASN Lampura

Harianpilar.com, Lampung Utara – Peraturan bupati terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ‎dinilai menjadi insiden yang sangat memalukan dan berdampak bagi Lampung Utara. Akibat kebijakan ‘nyeleneh’ itu dikhawatirkan akan mengganggu kepercayaan publik terhadap seluruh produk hukum di masa mendatang.

‎”Perbup TPP baru ini merupakan insiden yang serius dan sangat memalukan bagi Lampung Utara, karena diduga telah melanggar aturan yang lebih tinggi,” tandas Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Exsadi, Minggu (13/09/2020).

‎Adanya dugaan pelanggaran dalam pembuata perbup itu hendaknya tidak boleh dianggap remeh. Kesalahan ini seakan memberikan pesan nyata kepada publik bahwa pejabat yang terlibat dalam peraturan itu maupun pejabat di atasnya tidak cukup mumpuni kemampuannya.

“Kekhawatirannya akibat insiden ini kepercayaan masyarakat pada pejabat berikut seluruh produk hukum yang akan dihasilkan di masa mendatang akan kian tergerus,” kata dia.

‎Insiden memalukan ini juga harus menjadi catatan penting untuk Pemkab Lampung Utara, khususnya bagi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara supaya dapat lebih cermat dan teliti dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, insiden memalukan ini tak akan kembali terulang di masa mendatang.

“Sekda selaku koordinator perumusan kebijakan pemerintah daerah atau penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus lebih jeli dan teliti dalam setiap perumusan kebijakan,” pinta mantan Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi, Lampung Utara itu.

‎Sebelumnya, bak Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Itu berangkali peribahasa yang agak tepat untuk menggambarkan kontroversi viralnya Peraturan Bupati (Perbub) Lampung Utara terbaru ‎tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Lampung Utara.

Peraturan seputar TPP yang awalnya bertujuan untuk menghilangkan kecemburuan yang selama ini terjadi di kalangan pejabat akibat tidak meratanya besaran TPP yang diterima, kini justru seperti “menampar muka” dan “menelanjangi” diri mereka sendiri. Mulai dari pejabat penggodok perbup, sekretaris daerah hingga pelaksana tugas bupati Lampung Utara tanpa terkecuali terkena imbasnya.

‎Hal itu setelah belakangan diketahui bahwa ternyata peraturan TPP yang baru itu diduga kuat tidak berlandaskan pada aturan yang ada.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan jelas menyebutkan bahwa pagu anggaran TPP tidak boleh melampaui pagu anggaran tahun sebelumnya, namun ternyata hal itu tidak diindahkan.

Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah itu dipertegas kembali dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/14089/SJ tentang Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Surat edaran ini ditandatangani oleh Mendagri M. Tito Karnavian pada 17 Desember 2019.

Faktanya, besaran TPP untuk pegawai Pemkab Lampura berdasaran Perbup baru ternyata jauh melampaui besaran alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya. ‎Jika pada tahun sebelumnya‎ besaran anggaran TPP hanya Rp3,2 Miliar/bulan maka total anggaran TPP baru ini diperkirakan membengkak hingga 100 persen.

Selain melanggar surat edaran Mendagri, Perbup tentang TPP baru itu juga ternyata mengangkangi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 – 5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemda. Untuk mengubah besaran TPP, Pemda wajib meminta persetujuan terlebih dulu sebelum menetapkannya dalam Perbup. Sayangnya, fakta di lapangan berkata lain. Perbup terbaru ternyata telah terlebih dulu disahkan tanpa meminta persetujuan dari pihak Kemendagri.

Tidak hanya itu masalahnya, Belakangan juga diketahui bahwa Perbub Lampung Utara  tentang TPP ini juga tidak menggubris hasil evaluasi analisis jabatan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Besaran TPP diatur Kemenpan dan RB dalam Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor B/373/M.SM.04.00/2020 tentang persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Lampung Utara.(Iswam)