Harianpilar.com, Tanggamus – Insiden pemukulan terhadap kontributor SCTV-Indosiar Lampung Utara, Ardy Yohaba harus diusut tuntas.
Pelaku pemukulan harus diproses secara hukum supaya tidak terjadi lagi insiden serupa. Demikian pernyataan Ketua PWI Lampung Utara menyikapi tindak kekerasan yang dilakukan ketua panitia pertandingan sepak bola Bupati Cup, Juanda Basri terhadap Ardy.
Aksi pemukulan terhadap Ardy Yohaba terjadi saat ia hendak mewawancarai oknum ketua panitia Juanda Basri datang. Ardy Yohaba dan Juanda Basri sempat berbicara. Namun tak lama berlangsung, terjadi pemukulan dan perampasan kamera milik Ardy Yohaba.
Atas kejadian tersebut, Ardy Yohaba melaporkan ke Mapolres Lampung Utara dan laporan diterima langsung oleh IPDA Irwanto, Kepala Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP/855/B/VIII /2020/ POLDA LAMPUNG /RES LU.
”Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini sesegera mungkin,” tandas Ketua PWI Lampura, Jimi Irawan didampingi sekretarisnya Furkon Ari, Minggu (29/08/2020).
Jangankan melakukan pemukulan dan perampasan, menghalangi – halangi wartawan saat menjalankan tugas saja dilarang oleh Undang – Undang. Apa yang dilakukan oleh oknum ketua pelaksana itu jelas merupakan pelanggaran hukum yang layak mendapat ganjarannya
“Intimidasi apalagi kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Aparat penegak hukum harus tegas supaya hal ini tidak lagi terulang,” tegas dia.
Sementara itu, Furkon Ari menambahkan, seorang nara sumber berhak menolak diwawancarai jika memang merasa keberatan. Keberatan itu harus disampaikan dengan cara baik – baik dan bukannya malah mengintimidasi maupun memukul wartawan.
“Nara sumber berhak menolak, tapi bukannya dengan cara memukul atau sejenisnya,” jelasnya. (Iswan)









