Harianpilar.com, Tanggamus – Pemkab Lampung Utara tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Kadiskes Lampura) non aktif, MM. Yang bersangkutan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 .
Dalam dua tahun tersebut, total kerugian negara akibat perbuatan MM diduga mencapai Rp2,1 Miliar. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya.
“Pemkab enggak akan memberikan bantuan hukum kepada beliau (MM),” kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum, Iwan Kurniawan S, Minggu (30/08/2020).
Kasus pidana baik itu pidana murni maupun tindak pidana korupsi tidak termasuk perkara yang diberikan bantuan hukum oleh pihak pemkab. Hanya perkara tata usaha negara dan perdata yang akan diberikan bantuan hukum.
“Tindak pidana murni dan khusus memang tidak diberikan bantuan hukum,” jelasnya.
Adapun mengenai status MM saat ini, Iwan menyebutkan, proses penonaktifan yang bersangkutan sedang dalam proses. Sosok yang akan menempati sementara jabatan itu juga sedang disiapkan.
“Dengan begitu tidak akan ada kekosongan yang berpotensi mengganggu roda organisasi,” kata dia. (Iswan)









