Harianpilar.com, Waykanan – Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid -19 di wilayah Kabupaten Waykanan, kemarin (25/08/2020) tim Gabungan TNI/Polri akan memberikan sanksi admistrasi dan sanksi fisik kepada pengunjung pasar atau masyarakat di tempat umum yang tidak mematuhi protokoler kesehatan yang telah di tentukan oleh Pemerintah.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Binmas Polres Waykanan Iptu. Burhanudin pada Selasa (25/08/2020). “Kami aparat Gabungan TNI/Polri telah mensosilisasikan Pergub No -45 tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan perihal New Normal di sejumlah pasar di Kabupaten Waykanan,” katanya.
Peraturan Gubernur Lampung tersebut tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru untuk masyarakat produktif dan aman dari Covid 19. Di dalam Pergub tersebut masyarakat di wajibkan terus mengikuti Protokoler Kesehatan dimanapun berada.
“Siapa yang abaikan diberi sanksi admistarasi dan visik ini semua dilakukan pemerintah agar masyarakat tidak abai dengan protokoler kesehatan,” katanya.
Tokoh pemuda Blambangan Umpu Anuar Sarpudin menyambut positif wacana pemerintah yang akan beri sanksi pada masyarakat yang tak patuhi protokoler kesehatan.
Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang tidak abai dengan protokoler kesehatan hususnya di tempat umum untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. (Eeng)









