oleh

DPRD Tanggamus Gelar Tiga Rapat Paripurna Sekaligus

Harianpilar.com, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar tiga rapat paripurna sekaligus dengan beberapa pembahasan yakni Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus dan Penandatanganan MoU Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020, Penyampaian Rancangan KUPA -PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, serta Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antara Waktu ( PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus masa Jabatan 2019 – 2024 bertempat di Gedung DPRD, Selasa (25/08/2020).

Hadir Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,SE.MM., Wakil Bupati AM. Syafi’i, S.Ag., Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I II dan III, Dandim 0424 Arman Aris Sallo, Kajari David Palapa Duarsa, Kapolres atau yang mewakili, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kemenag, Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati,Para Asisten,Para Anggota DPRD, Para Kepala OPD, Para Camat se Tanggamus,Apdesi serta Insan Pers.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh

DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Terkait dengan hal itu maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan nota pengantar

terhadap 4 (empat) buah Ranperda yang kami ajukan yaitu: pertama, rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP).

Ke dua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ke tiga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Penetapan Rencana perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

(RPPLH) Kabupaten Tanggamus, dan

Ke mepat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Penyertaan Modal Pemerintah

Kabupaten Tanggamus Pada Perseroan Terbatas Tahun Anggaran 2020″.

Selanjutnya, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020.

Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015, menyatakan bahwa fungsi Pemerintah

Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari Kristalisasi aspirasi masyarakat.

“Salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah melakukan Perubahan APBD yang menurut Pasal 154

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran. 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan

pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. 3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih

tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. 4. Keadaan darurat; dan 5. Keadaan luar biasa.

Lanjut Bupati, Penyusunan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 ini dilakukan berlandaskan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.

Dalam dokumen Perubahan RKPD tersebut dinyatakan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 adalah “ Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan kemiskinan untuk Pertumbuhan yang Berkualitas”.

Tema pembangunan ini disusun sebagai acuan dalam Pelaksanaan pembangunan tahun 2020 dan pada

perjalanannya muncul pandemi Covid-19 sehingga dilakukan beberapa penyesuaian,” katanya. (Ron)