oleh

PT KGA Diduga Palsukan Data, Inspektorat Ancam Perkarakan Dinas PUPR Tuba

Harianpilar.com, Tulangbawang – Kasus pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh PT. Kia Graha Adhyaksa (PT KGA) sebagai pemenang tender untuk mengerjakan Tugu Simpang Penawar senilai Rp3,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) berbuntut panjang.

Inspektorat Kabupaten Tulangbawang mengancam akan membawa masalahan tersebut ke ranah hukum. Pasalanya, panitia lelang begitu berani meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.

Sekertaris Inspektorat Ketut Agustoni menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut. “Kami akan panggil pihak PU-TR nya untuk dilakukan klarifikasi,” ucapnya, Senin (13/07/2020).

Saat ditanyai tentang dugaan permasalahan yang sedang melilit di tubuh Dinas PU-TR Tuba, dia berjanji dalam waktu dekat akan memanggil dan apabila ternyata benar, maka pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke aparat hukum.

“Kami akan panggil Irban 1 untuk mengeceknya terlebih dahulu dan kami akan memanggil Dinas PU-TR dulu. Kalau benar ada masalah, maka akan kami bawa ke aparat hukum karena kami ada kerja samanya,” jelas Ketut Agustoni dengan tegas.

Pada berita sebelumnya dijelaskan dalam dokumen surat perjanjian sewa peralatan dengan nomor surat No.156/PT.SBR/DAH/VI/2020 antara PT. Sang Bima Ratu dan PT. Kia Graha Adhyaksa (PT KGA) dengan jenis peralatan genset power supply 1 unit merk cats tipe HE8700SE spesifikasi min 2 pk, crane 1 unit merk kato tipe SR-300L spesifikasi 20-35 ton dan scafolding 400 unit spesifikasi 225 kg/Bay.

Adanya dugaan pemalsuan surat dukungan salah satu peralatan utama yaitu scafolding yang dilakukan PT. Kia Graha Adhyaksa dalam dokumen lelalang jasa konstruksi pada pekerjaan Tugu Simpang Penawar lanjutan dengan nilai sebesar Rp 3,8 miliar tahun anggaran 2018. Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan dari salah satu setap PT. Sang Bima Ratu.

Dari hasil investigasi tim di lapangan terkait pengecekan kebenaran pada dokimen spedifikasi teknis dukungan peralatan utama, pada perusahan PT. Sang Bima Ratu yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Bandarlampung, mendapatkan keterangan dari salah satu oknum staff perusahan pemberi sewa peralatan pendukung.

Saff tersebut menjelaskan bahwa perusahan tepat ia bekerja tidak meniliki peralatan scafolding.

“Ini pakai lampiran mereka sendiri, karena itu temen si bos, sudah kita omongkan kepada mereka kita tidak bertanggungjawab apabila ada masalah,” ujar staf perusahaan tersebut belum lama ini kepada tim.

Saat ditanyakan apakah dokumen itu dipalsukan oleh perusahaan PT. Kia Graha Adhyaksa staff tersebut menegaskan bahwa pihak mereka tidak bertanggung jawab.

Keterangan tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan yang langsung ditandatangani oleh staff PT. Sang Bima Ratu. “Dengan ini menyatakan bahwa benar PT. Sang Bima Ratu tidak mendukung untuk dukungan peralatan scafolding. Dikarenakan barang itu scafolding memang tidak ada di perusahaan miliknya.

“Dengan adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya pemalsuan dokumen teknsi dukungan peralatan utama yang dilakukan pihak peserta penyedia lelang jasa konstruksi. Ini harus disikapi serius oleh PPK selaku pejabat pembuat kontrak pekerjaan, karena lelang pekerjaan tersebut akan memasuki tahap penandatangan kontrak, masih ada waktu bagi PPK untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut,” ujar pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sandi.

Hal itu menghindari adanya kecurangan dalam pemilihan penyedia, sehingga tidak ada persaingan usaha yang kurang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Tulangbawang.

”Kalau dari pengecekan yang dilakukan PPK benar terjadi adanya dugaan pemalsuan berkas dokumen spesifikasi dukungan peralatan, maka pihak penyedia dapat digugurkan dan diberikan sanksi blacklist serta dapat dilanjutkan keranah hukum sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Sandi.

Dalam Permen PUPR No 14 tahun 2020 tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi, disebutkan apabila pemilihan penyedia jasa kontruksi (lelang) telah selesai pemenang kontrak telah ditetapkan, tahapan selanjutnya PPK sebelum penandatangan kontrak, PMC, Pre construction meeting.

Untuk menegaskan adanya peralatan utama dan mobilisasi untuk peralatan, bila penyedia ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis, maka bisa diputus kontrak dan penyedia dikenakan sanksi, tutup Sandi.

Tim teknis Risuli sudah beberapa hari didatangi dikantor Dinas PUPR untuk di konfirmasi tidak pernah ketemu, begitu juga dengan PPK Ruly, setiap akan dikonfirmasi selalu terus menghindar, sehingga sampai berita ini diterbitkan belum berhasil untuk domintai keterangan. (Merizal/Maryadi)