oleh

Dua Pemilik Narkoba Dicokok Polres Lampura

Harianpilar.com, Lampung Utara – Lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, JA (42) dan AL (35) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Lampung Utara. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada, Kamis (10/07/2020).

“Al diamankan dari kediamannya oleh tim Cobra Sat-res Narkoba Polres Lampura pada Kamis lalu,” kata Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, Minggu (12/07/2020).

Dari tangan AL yang tercatat sebagai warga Desa Bumiagung itu didapatkan barang bukti sabu empat paket sabu dengan berat 0,8 gram. Barang bukti lainnya seperti 1 bundel plastik klip, dan tiga unit timbangan digital juga didapat dari kediaman tersangka.

Di hari yang sama, pihaknya juga menerima penyerahan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari tim patroli Walet Sat-sabhara Polres setempat. Tersangkanya berinisial JA (42), warga Jalan Abrati, Kotabumi Pasar, Kotabumi.

Penangkapan tersangka JA berawal dari kecurigaan anggota tim patroli walet saat melintas di Jalan Pembangunan, Kota Alam, Kotabumi Selatan pada Kamis malam. Tim segera melakukan penggeledahan dan didapati satu paket sabu dengan berat 0,14 gram dan tiga unit ponsel.

“Tim kemudian menyerahkan tersangka berikut barang buktinya kepada kami,” jelasnya.

Baik JA maupun AL akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun.

“Ancamannya minimal empat tahun penjara,” iptu Aris sujadmiko. (Iswan)