Harianpilar.com, Lampung Utara – Setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Utara menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 24 November mendatang.
“Kami sudah menjadwalkan kembali pelaksanaan Pilkades. Pelaksanaannya tanggal 24 November mendatang,” terang Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Lampung Utara, R. Habibie, Selasa (07/07/2020).
Meski begitu, menurut Habibi, jadwal ini sifatnya masih sebatas usulan karena belum disahkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. Jika telah disetujui maka jadwal pelaksanaannya akan tetap sesuai rencana.
“Jadwalnya masih belum diteken oleh pak Budi,” terangnya.
Merujuk pada jadwal tersebut maka seluruh tahapan Pilkades diperkirakan akan dimulai pada bulan Agustus. total desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak berjumlah 28 desa.
“Total desa yang akan menggelar Pilkades serentak ada 28 desa,” jelasnya.
Sebelum COVID-19 ditetapkan menjadi pandemi, Pilkades dijadwalkan pada tanggal 27 Juli mendatang. Besaran anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Lampung Utara untuk perhelatan ini berjumlah Rp400 juta. Di luar dana itu masih ada dana yang harus dipersiapkan oleh setiap desa peserta Pilkades.
Besaran anggaran yang dipersiapkan oleh setiap desa pun bervariasi karena tergantung jumlah penduduknya masing – masing. Desa yang memiliki penduduk 2.000 jiwa dapat mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp30 juta.
Untuk desa yang penduduknya berjumlah dari 2.000-4.000 jiwa, maksimal anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp40 juta. Sementara untuk desa yang jumlah penduduknya di atas 4.000 jiwa, maksimal anggarannya yang dapat dipersiapkan mencapai Rp50 juta. (Iswan)









