oleh

Tiga Daerah Terancam Batal Gelar Pilkada

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tiga dari delapan daerah yang akan melaksanakan pilkada di Lampung terancam batal. Ketiganya adalah Lampung Timur (Lamtim), Lampung Selatan (Lamsel), dan Lampung Tengah (Lamteng).

Hal itu dikarenakan tidak ada sama sekali alokasi anggaran tambahan melalui APBD di masing-masing daerah tersebut. Sementara, kebutuhan anggaran di tiga daerah tersebut sangat signifikan. Yakni, Lamteng Rp12.239.533.000, Lamsel Rp8.557.080.750, Lampung Timur Rp6.314.947.000.

“Ya kalau kita di daerah mengikuti instruksi resmi pimpinan di pusat. Memang sampai hari ini di 8 kabupaten/kota se-Lampung dari laporan  8 KPU Kabupaten/Kota hasil koordinasi dengan pemerintah daerah ada 3 kabupaten yang tidak sama sekali mengalokasikan tambahan anggaran melalui APBD. Yaitu Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Jumat (26/06/2020).

Padahal, lanjutnya, di tiga daerah ini kebutuhan anggarannya cukup signifikan. Di Lampung Tengah, lanjutnya, ada penambahan 890 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara di Lampung Timur ada penambahan 520 TPS dan Lamsel 405 TPS.

“Semua kebutuhan tambahan di tiga daerah ini di usulkan melalui APBN. Jika dana APBN tidak terpenuhi maka dari 8 kabupaten kota di lampung yang melaksanakan pilkada, maka 3 daerah ini terancam bisa tidak digelar pilkada,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya juga sudah dilakukan optimalisasi anggaran di delapan daerah. Yakni optimalisasi untuk penghematan atau efisiensi itu  mencapai Rp9.579.546.665. “Memang kami belum ada pembahasan langsung dengan tiga daerah itu. Selagi belum ada keputusan resmi KPU RI, pasti KPU kabupaten/kota tetap melaksanakan tahapan pemilihan sesui tahapan, termasuk di lamtim, lamteng dan lamtim,” kata dia.

Sementara untuk Bandarlampung, Erwan Bustami menjelaskan, Pemkot Bandarlampung sudah mentransfer ke KPU kota sebesar Rp5 miliar. Kemudian nantinya akan ditambahkan kembali.  “Dan pemkot mengalokasikan pemenuhan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp6.907.205.000,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini galau. Penyebabnya, dana tambahan untuk Pilkada Serentak 2020 belum juga cair. Akibatnya, semua tahapan, termasuk verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan berantakan.

“Sampai tanggal 24 Juni anggaran belum bisa dicairkan. Kalau ditanya lagi apa perasaan kami, terus terang KPU risau,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Dia menegaskan, tambahan anggaran tersebut sangat dibutuhkan. Terutama Indonesia masih dalam masa pandemi COVID -19. Karena dana belum cair, lanjut Arief, penundaan Pilkada 2020 masih memungkinkan. “Kalau di sebuah daerah anggarannya nggak ada, APD-nya nggak ada, ya bisa dilakukan penundaan secara lokal. Atau penundaan dilakukan seperti yang diatur dalam perppu, persetujuan KPU, pemerintah, dan DPR. Yakni menunda pilkada secara keseluruhan,” paparnya.

Akibat belum cairnya tambahan anggaran tersebut, tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan harus digeser. Awalnya dari 18 Juni menjadi 24 Juni 2020. Namun, target 24 Juni juga tidak tercapai.(Ramona/Maryadi)