Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemberian status zona merah covid 19 terhadap Kota Bandarlampung dinilai murni oleh pemerintah pusat, sehingga polemik soal status tersebut harus dihentikan. Sebaliknya, para anggota DPRD Provinsi Lampung meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memperkuat koordinadi dengan Walikota Bandarlampung Herman HN para kepala daerah kabupaten/kota lainnya. Sebab koordinasi antara para kepala daerah dinilai masih lemah.
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, mengatakan, status zona merah Kota Bandarlampung diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini pusat krisis kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai dasar penyusunan rencana penanggulangan covid 19 yang dijabarkan dalam dokumen rencana respons dan mitigasi.”Artinya pemberian zona merah ini betul-betul dari pemerintah pusat. Saya kira polemik, statemen-statemen yang kurang pas tidak perlu diperpanjang lagi. Karena ini murni dari pemerintah pusat,” ujar Chusnunia saat memberikan keterangan pers di Posko Terpadu Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 di Balai Kratun Pemprov Lampung, Rabu (29/04/2020).
Sementara itu, anggota DPRD Lampung Fraksi PKB, Noverisman Subing meminta Walikota Bandarlampung dan Gubernur Lampung tidak jalan sendiri-sendiri dalam menangani pandemi Covid-19. Terlebih, Bandarlampung sudah masuk zona merah.”Jangan jalan sendiri-sendiri. Koordinasi Pak Walikota Herman HN dan Gubernur Arinal Djunaidi perlu dilakukan, lepaskan ego masing-masing,” ujarnya, Rabu (29/04/2020).
Mantan Wakil Bupati Lampung Timur ini melihat koordinasi Gubernur dengan para kepala daerah mengenai penanggulangan Covid 19 masih lemah. “Mereka seperti jalan masing-masing. Padahal ini perlu penanganan serius,” tegasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Johan Sulaiman, mengingatkan kepada kepala daerah di Lampung terkait slogan “Bersama Melawan Covid-19” yang harus diwujudkan di lapangan. “Jangan cuma slogan yang ditulis billboard atau spanduk dong. Ini harus ada langkah konkret. Pemprov dan pemda kabupaten/kota harus saling koordinasi,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung ini.
Sekretaris MPW PKS Lampung ini juga meminta Walikota Bandarlampung dan Gubernur Lampung segera untuk lebih serius dalam penanganan Covid-19.”Kalau memang memungkinkan melakukan PSBB, secepatnya berkoordinasi Walikota dan Gubernur Lampung sebagai ketua gugus tugas penanganan covid-19 di Lampung,” ungkapnya.
Johan Sulaiman menilai, rakyat sudah melihat betapa lemahnya koordinasi Gubernur dengan kepala daerah lain. “Saatnya mereka kerjasama demi ketenangan masyarakat yang kini sesungguhnya resah,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni mengatakan pemda belum siap jika kemudian statusnya kerawanan kesehatan masuk zona merah, karena imbasnya adalah ekonomi warga. “Menurut saya perlu disiapkan jaring pengaman sosial. Karena, ketika larangan tidak boleh keluar rumah, rakyat harus makan,” kata orang dekat Arinal ini.
Seeprti diketahui, Kota Bandarlampung Provinsi Lampung dalam website Kementerian kesehatan (Kemenkes) infeksiemerging.kemenkes.go.id disebutkan sebagai wilayah transmisi lokal covid 19. Namun, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Provinsi Lampung belum mendapat informasi resmi dari pemerintah pusat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putra, mengatakan, dalam website Kemenkes memang Bandarlampung sudah dimasukkan dalam wilayah dengan tranmisi lokal. Namun, Gugus Tugas Provinsi Lampung belum mendapat informasi resmi dari Kemenkes maupun dari Gugus Tugas pusat.”Ya benar di websiste seperti itu, tapi kita belum diberi tahu secara resmi. Kita masih akan menanyakan ke pusat,” ujar Chrisna Putra pada Harian Pilar, Selasa (28/04/2020) malam.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung ini berharap masyarakat tidak panik dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan sehingga pandemi covid 19 ini bisa cepat teratasi.”Masyarakat jangan panik, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dalam website itu, disebutkan wilayah-wilayah dengan transmisi lokal yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara (Kota Medan, Sumatera Barat (Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pandang, Kota Bukit Tinggi, Kota Pariaman), Riau (Kabupaten Pelalawan, Kampar, Kota Pekab Baru, Kota Dumai, Jambi (Kota Jambi), Sumatera Selatan (Kabupaten OKU, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Lampung (Kota Bandar Lampung, Kepulauan Riau (Kota Batam), Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan sejumlah daerah lainnya.(Ramona/Maryadi)









