Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung menilai pemerintah pusat kemungkinan menggunakan defenisi lain dalam menentukan Bandarlampung sebagai wilayah transmisi lokal covid 19. Sebab, sampai saat ini belum ada transmisi lokal di Bandarlampung. Namun, status itu tidak dipermasalahkan, sebaliknya dijadikan sebagai pemacu agar masyarakat lebih waspada.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, mengatakan, pihaknya sebenarnya belum mau disebut transmisi lokal. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan status tersebut.”Jadi gak apa-apa kita dikatakan ada transmisi lokal. Justru itu akan menjadi penguat kita untuk lebih waspada lagi,” ungkap Edwin Rusli saat dihubungi Harian Pilar, Rabu (29/04/2020).
Menurut Edwin, transmisi lokal artinya warga asli penduduk yang menularkannya,”Sementara kita tidak pernah ada di Bandarlampung ini.
Semua dapat dari luar seperti Bogor, Jakarta. Tapi intinya kita tidak masalah disebut transmisi lokal ataupun zona merah yang penting kita kerja keras supaya masyarakat kita terjaga, kita juga sudah buat surat peringatan di tempat-tempat keramaian seperti di Mall dan tempat-tempat lainnya,” tandasnya.
Edwin menjelaskan, pemerintah pusat kemungkinan melihat pertumbuhan terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Bandarlampung yang cepat atau banyak sehingga disebut sebagai transmisi lokal dan zona merah.”Tapi justru dengan adanya status transmisi lokal ini aparat-aparat akan bekerja lebih keras lagi mengingatkan masyarakat bahwa Lampung itu sudah masuk ke zona merah, jadi yang biasanya jalan sore maupun yang sholat di masjid ramai-ramai akan diingatkan lagi oleh pemerintah melalui aparat TNI/Polri dibantu Pamong Praja,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Reihana, mengatakan, yang menentukan status zona merah itu bukan dari pemprov, melainkan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Sekali lagi kami tegaskan zona merah itu yang melakukan dari gugus tugas nasional dalam hal ini adalah BNPB,” tandasnya.
Reihana menambahkan, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sedang menganalisa kasus tentang epidemiologi yang terjadi di Kota Bandarlampung mengapa ditetapkan sebagai zona merah tersebut. “Kita memakai ilmu-ilmu epidemiologi yang pertama adalah soal bahaya atau hasad. Kasus terkonfirmasi positif yang terbanyak itu memang di Bandarlampung dan kasus kematian komulatif terbanyak di Provinsi Lampung juga ada di Bandarlampung. ODP komulatif terbanyak juga ada di Bandarlampung, PDP komulatif yang terbanyak juga ada di Bandarlampung,” terangnya.
Selanjutnya, faktor kerentanan atau furvalbality atau jumlah penduduk tertinggi nomor 3 di Provinsi Lampung yakni Bandarlampung ini dan kepadatan penduduknya tinggi yaitu 3552,4 per km persegi. “Mobilitas penduduk juga sangat tinggi dari Bandarlampung ada pintu masuk yaitu Bandara Radin Inten, dari laut kita juga ada pelabuhan panjang dan juga ada pintu TOL yang masuk menuju Bandarlampung yaitu melalui darat dan juga berbatasan dengan wilayah wisata laut di Pesawaran dan selanjutnya pusat perekonomian memang terjadi tertinggi di Lampung dimana banyak pasar dan Mal-Mal yang berdiri di Kota Bandar Lampung itulah beberapa hal yang menyebabkan kita kaji dari epidemiologi untuk menentukan apakah kenapa Bandarlampung disebutkan sebagai zona merah,” jelasnya.
Menurut Reihana, dalam penentuan transmisi lokal atau belum banyak teori yang disampaikan oleh beberapa pakar atau ahli. Jika menurut epidemiologi Bandarlampung memang belum terjadi transmisi lokal karena semua kasus adalah kasus imported atau kasus yang berasal ada kontak dengan orang luar Bandarlampung yang merupakan daerah terjangkit.
“Rencana Gugus Tugas selanjutnya tetap bekerja semaksimal mungkin untuk seluruh kabupaten/kota bukan hanya di Bandarlampung untuk membantu dalam pengadaan APD, kita juga tidak bosan-bosan mengingatkan kembali untuk disiplin, bergotong royong antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” terangnya.
Reihana juga meminta kepada aparat desa melalui tim survelens yang sudah ada ODP untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
“Nantinya Kepala Dinas bisa melaporkan ke kepala daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota untuk mengingatkan aparat desanya untuk memantau dengan betul-betul terhadap ODP yang baru datang di desanya dengan menggerakkan semua aparat desa harus dipantau dilihat apakah ODP tersebut patuh atau tidak karantina mandiri selama 14 hari, harus dilakukan secara bersama-sama karena tidak bisa diselesaikan oleh jajaran kesehatan sendiri,” pungkasnya.(Harry/Maryadi)









