oleh

Polisi Tangkap Bandar Sabu dan Dua Orang Istrinya

Harianpilar.com, Tanggamus – Polisi menangkap tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial RM (30) dan dua orang istrinya warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus.

DPO berinisial RM (30) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus itu ditangkap bersama 2 wanita yang ternyata keduanya merupakan istri siri RM yang diketahui memiliki 3 istri.

Dari penangkapan itu terungkap, istri keduanya berinisial SR alias Dewi (27) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Banyu Asin Kabupaten Banyu Asin Sumsel memakai sabu sejak ia hamil hingga melahirkan anak pertamanya yang saat ini berusia 3 bulan.

Kemudian istri ketiganya berinisial TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus yang masih berumur 17 tahun juga mengaku dipaksa menggunakan sabu oleh RM padahal saat ini TA sedang hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

Fakta lain terungkap, ternyata RM selama ini juga merupakan DPO Satres Narkoba Polres Tanggamus sebab diduga Bandar Narkoba berdasarkan penangkapan pada Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha Alias Han.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RM merupakan salah satu pengedar Sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan usai RM bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) menggunakan sabu disalah satu kontrakan di Pekon Kota Batu, Kota Agung,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (14/03/2020).

Kapolsek Kotaagung mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan, ternyata RM juga telah mengkonsumsi Sabu bersama istri keduanya berinisial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

“Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kota Batu dan istri ke duanya di Pasar Madang pada Jumat (13/03/2020) pukul 22.00 Wib,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas.

“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang. Lalu kemudian, ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Polres Tanggamus,” ungkapnya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung, Sabtu (14/03/2020) kemarin.

“Telah dilakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap RM adalah daftar pencarian orang (DPO). Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Hansori Soha alias Han yang terlebih dahulu ditangkap pada Rabu (25/12/2019) lalu. Dimana Hansori mengakui barang yang diamankan darinya berupa 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram merupakan barang haram yang didapatkan dari RM,” terang Kasat.

Selanjutnya, AKP Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melaksanakan pengembangan dan penyelidikan. Namun karna RM terkait perkara terdahulu maka diterapkan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara,” pungkasnya.

Sementara dari keterangan SR alias Dewi, dirinya mengenal sabu dari suaminya RM, bahkan dirinya telah memakai sabu sejak kondisinya sedang hamil hingga anaknya lahir.

“Terakhir makai, dua hari lalu di kontrakan di Pasar madang, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karna saya dipaksa oleh suami saya,” aku SR di depan petugas sambil menangis.

Di tempat yang sama, TA (17) warga Kecamatan Pematangsawa, yang merupakan istri ketiga RM juga mengaku dipaksa oleh suaminya yang menikahinya pada Nopember 2019 lalu tersebut untuk memakai sabu di kontrakan Pekon Kota Batu Kecamatan Kotaagung.

TA menuturkan bahwa saat ini dirinya sedang mengandung anak RM dengan usai kehamilan 2 bulan dan mengaku baru sekali memakai sabu saat ditangkap tersebut.

“Kalo sabu saya tau sejak merantau di Tangerang. Tapi kalau pakai, baru sekali pas dikontrakan saat ditangkap kemarin,” ujar TA. (Agus/Ron)