oleh

Soal Wabup, Saply Serahkan ke Parpol

Harianpilar.com, Mesuji – Bupati Mesuji, Saply TH menyerahkan sepenuhnya ke partai politik koalisi pengusung Khamami – Saply terkait pengisian wakil bupati Mesuji yang sampai saat ini masih lowong.

“Saya serahkan semuanya ke partai pengusung. Dimana ada enam partai pengusung. Semoga ini segera terlaksana,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri upacara peringatan HUT SatpolPP ke-70 dan HUT Linmas ke-58 di PKOR Wayhalim, Senin (09/03/2020).

Mantan Camat Mesuji ini juga mengaku sampai saat ini belum ada komunikasi dengan partai pengusung terkait pengisian jabatan wakil bupati Mesuji. “Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait itu. Dan belum ada pertemuan, baik saya dengan partai pengusung untuk membahas hal itu,” kata dia.

Disinggung terkait banyak tokoh bermunculan yang layak jadi wakil bupati Mesuji, Saply mengaku malah belum mengetahui hal tersebut. “Saya malah belum tahu soal itu. Nggak tahu saya. Soalnya belum ada yang konfirmasi dan silaturahmi dengan saya soal itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan tidak ada kriteria khusus terkait calon wakil bupati yang layak untuk mendampingi dirinya. “Nggak ada kriteria. Saya serahkan semuanya ke partai pengusung. Terkait siapa nanti wakilnya, ya terserah mereka (partai pengusung),” tukasnya.

Informasi yang dihimpun, salahsatu yang sdah melakukan pendekatan (PDKT) adalah Anggota DPRD Lampung Budi Yuhanda.

Bisa dibilang, Budi memiliki kans kuat untuk menjadi Wakil Bupati, lantaran dia merupakan anggota DPRD dua periode. Umurnya masih muda. Kemudian, Budi juga merupakan wakil rakyat daerah pemilihan VI Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.

Budi mengatakan seluruh partai politik koalisi memiliki hak dalam mengajukan wakil. Di mana, sedikitnya ada enam parpol yang menjadi pengusung. Yakni PKB, NasDem, PKS, Golkar, Demokrat, dan PAN. “Bergantung bagaimana keinginan koalisi parpol,” ucapnya, Minggu (16/02/2020).

Budi melanjutkan, penunjukan atau pemilihan wakil bupati tentu mengacu pada regulasi yang ada. Diantaranya PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD, dan undang-undang pilkada lainnya.

“Catatannya, parpol yang tidak memiliki kursi, tidak bisa menempatkan kadernya sebagai wakil bupati,” kata dia. (Ramona/Maryadi)