Harianpilar.com, Bandarlampung – Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), DR. Yusdianto menegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) bukan penanggungjawab atau pengawas pelayaan publik. Sebab yang menjadi penanggungjawab pelayaan publik di provinsi adalah Gubernur, dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota.
Yusdianto merinci, dalam penjelasan undang-undang (UU) 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 ayat 5 dijelaskan Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Kemudian, BAB III Pembina, Organisasi Penyelenggara, Dan Penataan Pelayaan Publik, Bagian Kesatu Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik. Pasal 6 Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya; gubernur pada tingkat provinsi; bupati pada tingkat kabupaten; dan walikota pada tingkat kota.
Ayat (3) menjelaskan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab.
Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) menerangkan Penanggung jawab adalah pimpinan kesekretariatan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau pejabat yang ditunjuk pembina.
Pasal 7 ayat (2l Penanggung jawab mempunyai tugas: (a) mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja; (b) melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan (c) melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.
“Jadi sesuai penjelasan UU Nomor 25/2009 tentang pelayaan publik, pasal 6 ayat (2) yang dimaksud pembina pelayanan publik itu gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/walikota ditingkat kabupaten/kota. Dan pasal 7 ayat (1) menjelaskan yang dimaksud penanggungjawab itu adalah pimpinan kesekretariatan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau pejabat yang ditunjuk pembina. Jadi kalau Kepala OJK menyebut Sekdaprov itu penanggungjawab pelayaan publik, maka suruh tunjukkan pasal yang mana,” tegasnya.
Menurut Yusdianto, UU pelayanan publik hanya mengatur pelaksana, pembina dan penanggungjawab pelayaan publik. “Tidak ada pengawas, karena pengawasan itu menjadi bagian dari tugas pembina dan penanggungjawab,” tandasnya.
Pada Pasal 17 jelas juga disebutkan pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
OJK juga, lanjut Yusdianto, harus juga melihat aturan lainnya. Terutama Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, disebutkan Sekdaprov itu pemegang jabatan tertinggi pada Sekretariat Daerah Provinsi melekat tugas dan fungsi, yaitu: Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah,”Jadi jelas Sekda itu pelayanan. Membacara sebuah aturan jangan seperti meniup trompet, membaca peraturan harus inheren, implisit, dan eksplisit, jadi tidak parsial,” pungkasnya. (Mico P)









