Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Indra Krisna menyebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) bukan pelaksana pelayaan publik, melainkan pengawas dan penanggungjawab pelayaan publik. Sehingga diperbolehkan untuk menjadi Komisaris Bank Daerah.
Indra menjelaskan, yang dilarang menjadi Komisaris Bank itu adalah pejabat yang melaksanakan pelayaan publik.”Pasal 1 ayat 5 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menyebutkan Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Nah jadi Sekda itu bukan pelaksana tapi penanggungjawab. Itu ada penjelasan UU Nomor 25 tahun 2009,” ujar Indra Krisna saat di wawancara dikantornya, Jum’at (06/03/2020).
Indra menjelaskan, bisa dilihat juga pada ayat 2 yang dimaksud dengan penanggungjawab adalah pimpinan sekretariat Negara termasuk dirjen-dirjen, sekretaris daerah,”Itulah penanggungjawab, Sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten, sekretaris daerah kota. Itulah penanggungjawab. Yang dilarang itu pelaksana, bukan penanggungjawab. Jadi melihat UU itu jangan hanya pasal-pasalnya,” ungkap Indra.
Indra juga mencontohkan, ada beberapa daerah lainnya komisaris Bank daerahnya adalah pejabat publik, baik sebagai Sekda atau Inspektorat. Seperti di Papua, Riau. Dan Sekot Bandarlampung Badri Tamam juga Komisaris Bank Waway.
Indra Krisna memastikan proses pencalonan Fahrizal sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.”Ya (itu sudah dilewati). Kalau itu tidak dilewati kami akan tolak. Karena secara ketentuan yang diatur oleh OJK, calon pengurus bank harus ada rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi (KRN). Kalau tidak, kami tolak,” tegasnya.
Indra menyampaikan proses seleksi dilakukan langsung oleh Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) di Jakarta. “Mereka menseleksi semua. Apakah sudah dilewati atau belum? Dan mereka ada assesmentnya, mulai dari proposal sampai wawancara. Ini proses di internal. Kalau tidak dipenuhi persyaratan OJK, tidak kita proses,” jelasnya.
Terkait soal gaji jika Fahrizal menjadi Komisaris Bank Lampung, Indra mengatakan OJK tidak mengatur hal tersebut. Menurutnya, itu urusan internal mereka.”Itu internal disana. Itu bukan urusan kita. Kita tidak mengatur urusan disana. Kita hanya mengatur persayaratan pencalonan. Karena kewenangan kita, calon memenuhi persyaratan. Sepanjang memenuhi kita proses. Kalau soal lainnya itu urusan internal mereka,” jelasnya.
Sementara, Sekdaprov Lampung yang juga Calon Komisaris Utama Bank Lampung, Fahrizal Darminto, berulang kali dikonfirmasi tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Dikonformasi melalui pesan singkat ke ponsel dan WhatsApp miliknya juga tidak dibalas. (Mico P)









