oleh

Loloskan Fahrizal Kredibilitas OJK Dipertaruhkan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung dinilai tengah mempertaruhkan kredibilitasnya dalam meloloskan pencalonan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Lampung.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, mengatakan, tindakan OJK Lampung merestui Sekdaprov Lampung menjadi Komut, menunjukkan OJK hendak memperlemah Bank Lampung.”Dengan cakupan modal yang terbatas, plus belum terkoreksi hasil pansus DPRD. Kemudian hadir Komut yang notabenenya Sekda, ini menandakan OJK tidak kredibel mengurus Bank Lampung,” ujar Yusdianto pada Harian Pilar, Rabu (04/03/2020).

Yusdianto menilai, tindakan OJK yang memberikan kesempatan kepada Sekda Lampung mengikuti fit and propertest menjadi Komut Bank Lampung, menandakan OJK tidak independen terlebih akuntabel dan cenderung memihak kepentingan Pemda Provinsi Lampung.

Belum lagi, lanjut Yusdianto, terkait masalah aturan dan etika. Menurutnya, pasal 17 ayat (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan public dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

“Pasal 54 Ayat (7) UU No 25 tahun 2009 menyebutkan bahwa penyelenggara atau pelaksana yang melanggar dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. Peraturan ini menegaskan bahwa pelayan public dilarang merangkap sebagai komisari atau pengurus organisasi usaha,” tegasnya, Rabu (04/03/2020).

Kemudian, lanjutnya, pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, menegaskan bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penjelasan unsur dimaksud adalah terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Jabatan komisaris dari unsur pemerintah diprioritaskan kepada pejabat yang mampu melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

Peraturan ini tidak secara mutatis-mutandis, membolehkan Sekretaris daerah merangkap sebagai komisaris utama. Namun unsur pejabat Pemerintah Daerah dimaksudkan kepada pejabat yang tidak sedang memangku jabatan untuk melaksanakan pelayanan public. Selain itu, pejabat yang dikehendaki dan diperioritaskan kepada pejabat yang mampu melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD,” terangnya.

Yusdianto menilai, tindakan OJK yang memberikan kesempatan kepada Sekda Lampung mengikuti fit and propertest menjadi Komut Bank Lampung, menandakan OJK tidak independen terlebih akuntabel dan cenderung memihak kepentingan Pemda Provinsi Lampung.

Jika OJK memaksakan pencalonan Fahrizal sebagai Komut Bank Lampung maka akan menimbulkan presepsi negatif dimasyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.”Saran saya OJK harus membatalkan pencalonan Fahrizal sebagai Komut Bank Lampung. Biarkan dia fokus menjalankan tugas sebagai Sekdaprov, karena tugas sebagai Sekdaprov sudah sangat berat tanggungjawabnya. Jika dipaksakan akan menimbulkan presepsi negatif di masyarakat, ada apa ini kok dipaksakan? Dan berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari,” pungkasnya.

Sementara, Kepala OJK Lampug, Indra Krisna, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp miliknya tidak menjawab meski dalam keadaan aktif.(Tim/Maryadi)