Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima anugerah penghargaan pengawasan kearsipan tahun 2019 dengan kategori memuaskan.
Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa hari ini (26/02/2020) di Surakarta Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, terdapat 103 instansi pemerintah yang menerima penghargaan kearsipan nasional dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan yang diselenggarakan pada tanggal 25-28 Februari 2020.
“Penghargaan ini merupakan nilai hasil pengawasan kearsipan pada instansi pemerintah baik kementerian/lembaga negara pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota tahun 2019, sebagai salah satu upaya untuk mengukur penerapan standar kearsipan,” terang Ali Fikri pada Harian Pilar, Rabu (26/02/2020).
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengatakan, tata kelola arsip kelembagaan menunjukkan akuntabilitas kinerja lembaga. Menurutnya, KPK akan terus meningkatkan tata cara pengelolaan kearsipan mengingat banyak tugas kelembagaan KPK yang sangat tergantung pada pengelolaan kearsipan. “Dari satu sisi bidang penindakan saja, KPK harus sudah aman melakukan pengelolaan arsipnya. Belum tugas-tugas yang lain,” tambahnya.
Menurut dia, tanpa pengelolaan arsip dan data yang baik mustahil bisa mewujudkan akuntabilitas kinerja lembaga yang memuaskan.
Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) M. Taufik mengatakan semua lembaga publik di negara ini memiliki tantangan besar dan ANRI akan mengawal untuk mendorong konsep baru agar lembaga-lembaga ini bisa mengolah arsip menjadi informasi untuk memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan. (Sifa/Maryadi/Rls)









